SORONG, sorongraya.co – Pemuda Muhammadiyah Kota Sorong mempertanyakan dimana pengawasan Bawaslu Kota Sorong maupun Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya yang terkesan membiarkan Partai Demokrat melakukan kegiatan di ruang publik.
Imran, Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Sorong mengatakan bahwa sebagai lembaga pengawas Pemilu Bawaslu harus melakukan pencegahan dengan membatasi Partai Demokrat, untuk tidak melakukan kegiatan di ruang publik sebelum masa kampanye.
Dalam ketentuan Perturan KPU nomor 23 tahun 2018, tentang Kampanye Pemilihan Umum, pada pasal 25 ayat 1 menyebutkan Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye. Pada ayat 2 pasal ini, lanjut Imran Partai Politik sebagaimana dimaksud pada 1 ayat dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik, dengan metode pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya serta pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
“Kalau merujuk ke PKPU 23 tahun 2018, makna pertemuan terbatas itu artinya di dalam ruangan, atau ruang yang ada batasan itupun hanya pada internal partai, tidak melibatkan orang luar, akan tetapi jalan santai yang dilakukan Partai Demokrat adalah di alam bebas dan mengundang banyak orang. Disini saya tidak persoalkan Partai Demokratnya, tetapi yang menjadi pertanyaanya Bawaslu Provinsi maupun Kota Sorong memberikan izin untuk dilakukan jalan santai dari Ramayana ke sekretariat Partai Demokrat, soal ultah demokrat silahkan saja namun harus sesuai mekanisme aturan yang ada,” tutur Imran kepada sorongraya.co. Senin, 11 September 2023.
Untuk saat ini lanjut kata Imran, tahapan pemilu 2024 telah masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) para bakal calon legislative, belum masuk pada penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), dengan demikian Imran berkeyakinan bahwa akan ada partai lain yang melakukan kegiatan serupa yang pada akhirnya aturan main tahapan pemilu disepelehkan.
Menurutnya, kegiatan jalan santai yang dilakukan Partai Demokrat Papua Barat Daya sama persis dengan kegiatan yang dilakukan oleh PDIP Papua Barat Daya beberapa waktu lalu, saat itu Bawaslu Kota Sorong periode sebelumnya turun langsung memberikan pencegahan, meski Ketua Bawaslu sebelumnya Muhammad Nasir Sukunwatan dan Ketua KPU sebelumnya Roberth Yumame dilaporkan ke DKPP, namun pada akhirnya kegiatan partai tersebut dianggap salah dan masuk unsur kampanye, bahkan putusan DKPP keduanya dinyatakan tidak bersalah.
“Kegiatan jalan santai oleh Partai Demokrat dengan menghadirkan anak-anak yang ikut bahkan menggunakan musik tradisional Suling Tambur ini sama persis dengan kegiatan PDIP Papua Barat Daya beberapa bulan lalu, PDIP lakukan di GOR mengundang simpatisan sama juga dengan Demokrat lakukan jalan santai mulai dari Ramayana ke Kantor Demokrat, inikan namanya mengundang perhatian. Padahal sudah jelas peserta pemilu dilarang melakukan kegiatan sebelum masa kampanye, bisa dibuat, namun sosialisasi di ruang terbatas,” ujar Imran.
Sementara Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, Farli Toding mengatakan bahwa perayaan ulang tahun Partai Demokrat yang ke-22 pada tanggal 8 September 2023 tidak melanggar ketentuan kampanye di luar tahapan Pemilu 2024.
Farli mengatakan bahwa dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, partai politik diberikan kesempatan untuk melakukan sosialisasi. Sosialisasi ini dapat dilakukan sebelum tahapan kampanye dimulai, yaitu 15 hari setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
“Jadi, perayaan ulang tahun partai politik tidak masalah, asalkan tidak ada ajakan untuk memilih,” kata Farli saat diwawancarai sorongraya.co pada kepada Senin siang, 11 September 2023.
Farli mengaku pihaknya telah mengirimkan surat imbauan kepada partai politik pada tanggal 3 Agustus 2023, untuk memperhatikan ketentuan kampanye di luar tahapan. Imbauan tersebut antara lain melarang ajakan untuk memilih.
“Kalau seandainya atribut baju atau apa partai politik tidak ada, dan tidak ada ajakan untuk memilih, maka itu tidak masalah,” Ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menghadiri acara yang melibatkan panggung hiburan dengan artis, Imbauan ini disampaikan untuk mencegah terjadinya pelanggaran kampanye di luar tahapan.
“Kalau seandainya masyarakat atau pemantau pemilu melaporkan kepada kami, kami akan mempelajari apakah kegiatan tersebut mengarah kepada pelanggaran administrasi atau pidana,” Ungkapnya.
Dikatakan juga bahwa pelanggaran kampanye di luar tahapan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Perlu diketahui bersama bahwa Partai Demokrat Kota Sorong menggelar serangkaian kegiatan dalam rangka merayakan ulang tahun ke-22 partai tersebut. Kegiatan yang berlangsung pada Sabtu, 9 September 2023 yakni jalan Sehat dilanjutkan dengan berbagai rangkaian acara. Dalam acara jalan sehat itu terdapat sejumlah anak di bawah umur yang ikut orang tuanya, ironisnya anak-anak juga menggunakan atribut partai.