SORONG, sorongraya.co – Demi menjaga kekhusyuan beribadah dibulan suci Ramadhan 1444 H. Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat, Elias Idie mengimbau kepada seluruh Pengurus Partai Politik untuk tidak melakukan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye, pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan Tanggal 10 Februari 2024.
Tak hanya Partai Politik sebagai Peserta Pemilu 2024, Elias juga mengimbau kepada seluruh pengurus masjid dan tempat ibadah lainnya untuk tidak menggunakan tempat ibadah sebagai tempat kampanye dan sosialisasi Partai Politik peserta pemilu, dan peserta pemilu lainnya.
“Kami juga mengimbau kepada seluruh Partai Politik Peserta Pemilu di wilayah Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya untuk menahan diri agar tidak mensosialisasikan seseorang yang digadang-gadang sebagai bakal calon anggota legislatifnya,” tutur Elias dalam Press realesnya yang diterima sorongraya.co. Jum’at 24 Maret 2023.
Kata Elias Idie, sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu Provinsi Papua Barat memiliki tugas melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah provinsi terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu.
Untuk Partai Politik dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik, dengan metode pemasangan Bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan Nomor Urutnya, dan pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
Dalam melakukan tahapan pengawasan, Elias mengaku jika pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, guna mengawasi serta mencegah terjadinya pelanggaran selama tahapan pemilu berjalan.
“Kami juga mengimbau agar Partai Politik tidak memublikasikan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik melalui media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik, di luar masa penayangan Iklan Kampanye selama 21 (dua puluh satu) Hari sebelum dimulainya Masa Tenang.”
Selain itu, lanjut Elias Partai Politik diharapkan tidak menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan sebagai tempat pemasangan atribut kampanye dan soialisai partai politik. [tri]