MANOKWARI. sorongraya.co – Terkait putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 53/ PUU-XV/ 2017 tentang verifikasi faktual partai politik peserta pemilu 2019 mendatang, Partai NasDem nyatakan emapt point sikap politiknya.
Pertama, Fraksi Partai NasDem secara tegas menyatakan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi nomor : 53/ PUU-XV/ 2017 harus dilaksanakan secara seutuhnya. Kedua, Fraksi Partai NasDem menekankan bahwa keputusan tersebut menegaskan bahwa Undang-undang Pemilihan Umum harus dilaksanakan sepenuhnya.

Ketiga, Fraksi Partai NasDem berpendapat SIPOL yang ada, tidak bisa menggantikan verifikasi yang dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu. Keempat, Fraksi Partai NasDem meminta KPU untuk segera mengambil langkah-langkah teknis operasional untuk melaksanakan verifikasi faktual.
Politisi Partai NasDem Provinsi Papua Barat, Ranley H.L. Mansawan, S.E saat ditemui wartawan Rabu 17 Januari 2018 mengatakan, empat point ini sebagai dukungan Partai NasDem kepada penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tahapan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian Partai dengan slogan “Bersatu, Berjuang, Menang ini mulai dari tingkat DPP hingga Distrik dan Kampung siap menghadapi Verifikasi Faktual yang dilakukan pihak penyelenggara pemilu. [***]