MetroPolitik

Fopera dan Lintas Suku Asli Papua akan Laporkan Ketua Beserta Komisioner KPU RI

×

Fopera dan Lintas Suku Asli Papua akan Laporkan Ketua Beserta Komisioner KPU RI

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Forum Pengawal Perjuangan Rakyat (Fopera) Papua Barat Daya bersama Forum Lintas Suku Asli Papua akan melaporkan Ketua beserta Komisioner KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Alasannya, dalam penyusunan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Ketua beserta Komisioner KPU RI telah mengabaikan Papua sebagai Daerah Khusus sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

” Kami akan melaporkan Ketua dan Komisioner KPU RI ke DKPP dengan dalil melanggar Pasal 28 Ayat (3) dan (4) UU Otonomi Khusus,” jelas Ketua Umum Fopera Papua Barat Daya, Yanto Amus Ijie usai menemui Komisioner KPU di kantor KPU Papua Barat Daya. Selasa siang, 30 Januari 2024.

Yanto menambahkan, dalilnya tak hanya itu, Ketua dan Komisioner KPU RI pun melanggar Pasal 18 UUD 1945.

Sebelumnya, alumnus USTJ Jayapura ini mengatakan bahwa Orang Asli Papua (OAP) akan kehilangan kursi legislatif di pemilu 2024.

Sebab, KPU mengabaikan Pasal 28 UU Otsus soal keterwakilan OAP di legislatif.

Menurut Yanto, dari daftar DCT Caleg pusat hingga daerah lebih didominasi orang non asli Papua. Makanya, kami minta KPU RI segera keluarkan PKPU Khusus.

Semuanya belum terlambat, jika satu orang bisa merubah syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden menjelang hari “H” pendaftaran Capres dan Cawapres. Kenapa tidak dengan PKPU Khusus bagi OAP.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.