Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalMetro

Abaikan UU Otsus, Fopera dan Forum Lintas Suku Asli PBD Desak KPU RI Keluarkan PKPU Khusus

×

Abaikan UU Otsus, Fopera dan Forum Lintas Suku Asli PBD Desak KPU RI Keluarkan PKPU Khusus

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SORONG,sorongraya.co- Forum Pengawal Perjuangan Rakyat (Fopera) bersama Forum Lintas Suku Asli Papua Barat Daya mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya, Selasa, 30 Januari 2024.

Alasan kedatangan Fopera dan Forum Lintas Suku Asli Papua Barat Daya terkait eksistensi Undang-Undang Otonomi Khusus dalam menjaga hak politik Orang Asli Papua (OAP), seperti keterwakilan di DPR Ri, DPD RI, DPR Provinsi dan DPR Kabupaten dan Kota serta Pilkada yang akan datang.

” Kami minta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Khusus,” jelas Ketua Umum Fopera Yanto Amus Ijie seausai audiens dengan KPU Papua Barat Daya, Selasa, 30 Januari 2024.

Bahkan Yanto tegaskan bahwa PKPU khusus itu untuk pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pilkada.

Ia pun menilai pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 cacat hukum. Pasalnya, KPU RI telah melanggar Pasal 28 Ayat (3) dan (4) UU Otsus Papua.

” Saya mau katakan bahwa hari ini semua Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang ada ilegal. Artinya, tidak mendapat persetujuan bahkan pertimbangan dari Majelis Rakyat Papua Barat Daya,” ujarnya.

Yanto juga menyebut bahwa ada potensi pemilu legislatif diulang sebab bertentangan dengan Pasal 18 UUD 1945 dan Pasal 28 Ayat (3) dan (4) UU Otsus.

” Solosinya hanya PKPU khusus sehingga anggaran yang sangat besar yang dikeluarkan negara untuk penyelenggaraan pemilu tidak sia-sia,” tegasnya.

Menanggapi desakan Fopera dan Forum Lintas Suku Asli Papua Barat Daya, Ketua KPU Papua Barat Daya, Andarias Kambu mengatakan, pihaknya tidak bisa mengambil keputusan.

” Aspirasi tetap kita terima, namun yang punya kewenangan untuk menjawabnya KPU RI,” ujarnya.

Andarias menyebut bahwa pihaknya hanya selaku pelaksana regulasi. KPU Papua Barat Daya tetap berpegang pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 03 Tahun 2023 tentang Tahapan dan Program, PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pemcalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota serta PKPU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pencalonan Anggota DPD RI.

Soal ancaman Pemungutan Suara Ulang (PSU), Andarias katakan pemilu tidak mungkin dibatalkan sebab itu merupakan agenda negara.

” Pemilu boleh batal apabila terjadi perang, bencana alam dan lain sebagainya. Sepanjang hal itu tidak ada pemilu tetap jalan,” kata Andarias.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.