SORONG, sorongraya.co – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Sorong menduga ada indikasi sekelompok orang yang disiapkan khusus untuk merusaki Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu tahun 2019.
“Kami duga ini semacam ada kelompok orang yang dengan sistematis sengaja merusaki APK peserta pemilu, karena belakangan ini kami melihat banyak sekali APK yang dirusaki oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tutur Ketua Bawaslu Kota Sorong, Elias Idie, ST. Senin 04 Desember 2018.
Berdasarkan pengamatan Bawaslu, perusakan APK ini terjadi di beberapa titik yang telah ditentukan pemasangannya, ironisnya perusakan ini juga terhadap caleg-celeg tertentu.
Hal ini menurutnya bagian dari tindakan pelanggaran Pidana Pemilu, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 Ayat 1 huruf g, bahwa Pengrusakan dan/ penghilangan alat peraga kampanye, masuk pada kategori pelanggaran tindak pidana pemilu, dengan ancaman hukuman 2 tahun kurungan penjara dan denda 24 juta rupiah.
Elias mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama mengawal tahapan pemilu yang saat ini masih dalam tahapan kampanye terbatas dan tatap muka. “Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal tahapan pemilu guna menciptakan pemilu yang damai,” pungkas Elias.
Pria berdarah Maybrat ini mengajak seluruh peserta pemilu maupun masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap APK yang telah dipasang, sehingga jika ditemukan ada pelaksana kampanye, peserta dan tim kampanye ataupun oknum yang melakukan perusakan agar segera dilaporkan kepada bawaslu.
Selain melihat secara langsung, pihaknya juga sudah mendapat laporan dari peserta pemilu tentang APK yang dirusaki oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, bahkan ada APK yang tidak hanya sobek tetapi juga roboh. Sayangnya Bawaslu tidak bisa menindak oknum yang merusaki APK karena tidak ada bukti baik dari laporan masyarakat maupun temuan hasil pengawasan aktif Bawaslu.
Bawaslu Kota Sorong berjanji jika ada temuan atau laporan disertai bukti menguatkan, maka akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. [tri]