SORONG,sorongraya.co- Ramainya pemberitaan media yang memyebutkan Sekrtaris DPD Partai Golkar Papua Barat Daya, Selviana Wanma dengan kasus dugaan korupsi kegiatan perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah tahun 2010 di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat membuat pengurus DPD Partai Golkar Papua Barat Daya angkat bicara.
Dalam konferensi pers di sekretariat DPD Partai Golkar Papua Barat Daya, Senin sore, 18 September 2023, Alif Permana selaku Wakil Ketua DPD Partai Golkar Papua Barat Daya menyampaikan keprihatinannya atas masalah yang menimpa ibu SW.
” Kami tidak menyangkal bahwa ibu SW adalah sekretaris DPD Partai Golkar Papua Barat Daya. Namun, yang perlu ditegaskan bahwa kami menghargai dan menghormati proses hukum yang dijalankan Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kejari Sorong,” jelas Alif Peemana sore tadi.
Lebih lanjut Alif Permana katakan, sebagai warga negara yang hidup dalam negara hukum kami secara kelembagaan menghormati yang namanya asas praduga tak bersalah
Artinya, seseorang itu tidak boleh dan wajib untuk dinyatakan tidak bersalah sampai dengan ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan itu bersalah.
” Saya mengharapkan supaya kader kami ini tidak diadili oleh media. Kita berikan proses hukum berjalan. Biarlah proses hukum yang melakukan pengadilan karena kami melihat pemberitaan ini sudah sangat liar bahkan cenderung memojokkan,” kata Alif Permana.
Alif Permana menambahkan, seolah-olah itu ada kaitannya dengan partai Golkar. Padahal partai Golkar Papua Barat Daya baru berumur 6 bulan.
” Saya tidak mau masuk terlalu jauh ke dalam materi pokok perkara. Kwan-kawan sudah tahu bahwa yang sedang dilakukan proses hukum ini terkait peristiwa tahun 2010,” ujarnya.
Diakui Alif Permana bahwa benar ibu SW adalah sekretaris tetapi tidak ada sangkut pautnya dengan partai.
” Kami sudah menyiapkan bantuan hukum baik itu dari provinsi maupun dari Badan Advokasi hukum di DPP Partai Golkar,” kata Alif saat didampingi Ketua dan sejumlah pengurus partai Golkar PBD.
Alif pun menegaskan, kita menghargai proses hukum yang dilaksanakan oleh penyidik, kami juga menghargai teman-teman yang membantu untuk terjaminnya hak-hak ibu SW.
Sebagai warga negara dia berhak untuk tidak diperlakukan sewenang-wenang. Dia juga berhak untuk melakukan segala upaya hukum untuk kemudian memperjuangkan hak-haknya sebagai subjek hukum.
” Saya yakin teman-teman sudah pada tahu jika ibu SW telah mengajukan praperadilan,” ucap Alif Permana.
Alif menyebut, praperadilan bukan untuk mengadili pokok perkara tetapi untuk menyatakan apakah penyidikan yang dilaksanakan itu sudah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).