SORONG, sorongraya.co – Tim kuasa hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya, Abadul Faris Umlati dan Petrus Kasihiu melaporkan sejumlah pelanggaran yang diduga dilakukan oleh penyelenggara Pilkada. Laporan tersebut telah disampaikan ke Badan Pengawas Pemilu Papua Barat Daya.
Ketua Tim kuasa Hukum ARUS, Benediktus Jombang mengaku jika pihaknya telah menemukan sejumlah pelanggaran Pilkada gubernur dan wakil gubernur papua barat daya, yang dilakukan Terstruktur Sistematis dan Masif atau TSM.
Atas dasar itu Tim Arus melaporkan dugaan pelanggaran ke Bawaslu PBD. Laporan tersebut telah diterima oleh Bawaslu Papua Barat Daya dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 009/PL/PG/Prov/38.00/XII/2024.
“Alat bukti kami sudah serahkan ke Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya oleh Tim Hukum, Jadi, begitu masif mereka lakukan money politic mulai dari pihak penyelenggara bahkan sampai kepada KPPS,” ujar Benediktus saat melakukan jumpa pers di Sorong Cafe. Senin, 02 Desember 2024.
Salah satu kesalahan yang ditemukan Tim Arus adalah, terdapat pencoblosan ganda oleh orang yang sama. Ini bukan hanya kelalaian, tapi indikasi kuat kecurangan yang terstruktur. Kecurangan yang dilakukan itu, tidak hanya melibatkan tim sukses paslon tertentu, tetapi juga diduga kuat oknum penyelenggara pilkada baik distrik, hingga TPS di kota maupun beberapa kabupaten.
“Kami sudah mengumpulkan alat bukti sebagai dasar untuk menempuh jalur hukum, mulai dari tingkat daerah hingga ke Mahkamah Konstitusi. Perjuangan ini adalah bentuk mempertahankan hak demokrasi dan suara masyarakat,” pungkasnya.
Senada disampaikan Melianus P. Yable, salah satu kuasa hukum ARUS menambahkan, laporan yang disampaikan ke Bawaslu PBD memuat dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh salah satu tim pemenangan paslon gubernur dan wakil gubernur PBD di beberapa TPS, Kelurahan Malabutor.
Ia mengaku jika pihaknya telah mengantongi bukti kuat. Terdapat pemberian uang kepada oknum anggota TPS. Kejadian tersebut berlangsung pada tanggal 26 November 2024. Dimana uang sebesar Rp 10 juta disebut-sebut diberikan kepada anggota KPPS di dua TPS, dengan tujuan mempengaruhi hasil pemungutan suara. Selain itu, ada bonus tambahan Rp 5 juta jika perolehan suara pasangan tersebut melampaui 200 suara di masing-masing TPS.
Laporan ini juga mencantumkan landasan hukum yang relevan, di antaranya Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Jika terbukti, sanksi yang dapat dijatuhkan adalah pidana penjara dan denda bagi mereka yang terlibat di dalam praktik ini, serta diskualifikasi pasangan calon berdasarkan Pasal 135A UU Nomor 10 Tahun 2016,” jelas Melianus sembari mengaku hal ini bukan soal memenangkan pasangan kami, tetapi juga menjaga integritas Pilkada di Papua Barat Daya.