SORONG,sorongraya.co- Meski terlambat dibanding lima Bakal Calon (Balon) Gubernur Papua Barat Daya lainnya, Ketua Forum Deklarator Provinsi Papua Barat Daya, Andi Asmuruf daftar Balin Gubernur PBD.
Andi Asmuruf beserta timnya, Sabtu sore mendatangi kantor DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendaftar sebagai Bakal Calon (Balon) Gubernur Papua Barat Daya.

Pada kesempatan itu kakak Andi sapaan akrabnya menyampaikan niat baiknya maju dalam kontestasi Pemilihan Gubernur Papua Barat Daya untuk memperbaiki sekaligus meluruskan Undang-Undang Otonomi Khusus.
” Politik itukan dinamis, makanya saya baru daftar hari ini. Saya harus maju dalam bursa pemilihan Gubernur Papua Barat Daya,” ujar Andi Asmuruf di kantor DPW PSI Papua Barat Daya sore tadi.
Andi Asmuruf optimis jika dirinya di dukung oleh tiga Partai Politik (Parpol).
Dia mengaku, tujuannya dirinya maju Gubernur Papua Barat Daya adalah untuk membenahi UU Otsus sekaligus memperbaiki tata kelola pemerintahan.
” Selama ini banyak Orang Asli Papua (OAP) yang menjadi Kepala Daerah kurang paham tentang isi daripada UU Otsus, makanya ada perubahan,” tegasnya.
Andi Asmuruf menilai bahwa Pasal 1 hingga 79 di dalam UU Otsus itu sebenarnya sudah jelas. Namun, kenapa kemudian Pemerintah Pusat merubahnya, dari UU Nomor 21 Tahun 2001 menjadi UJ Nomor 2 Tahun 2021.
Di sisi lain, alumni Fakultas Hukum Universitas Cokroaminoto Yogyakarta ini menyebut bahwa selama 21 tahun implementasi otonomi khusus tidak berjalan sebagaimana mestinya.
” Kepala-kepala daerah yang ada di Papua kan selama ini berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat terkait pelaksanaan otsus, tapi kenapa pemerintahan otsus tidak berjalan,” ujar Andi Asmuruf.
Dia juga menyebut bahwa penataan sistem pemerintahan otsus sama sekali tidak ada. Padahal OAP sendiri yang menjabat sebagai kepala daerah.
” Coba gubernur, bupati dan wali kota jelaskan mengapa UU Otsus dirubah tanpa melibatkan Majelis Rakyat Papua (MRP), melanggar Pasal 7 UU Otsus,” kata Andi Asmuruf.
Alumnus Pascasarjana Universitas Hasanuddin itu mengingatkan bahwa secara hukum dan hak renvoi di dalam UU Otsus telah diatur secara tegas antara OAP dan non OAP.
Andi Asmuruf pun mencontohkan mereka yang non OAP tapi lahir dan besar di Papua ada tinggal regulasi yang mengatur.
” Saya tidak mengerti apakah mereka yang melaksanakan otsus termasuk DPR tahu nggak tentang itu,” tandasnya.
Lebih lanjut Andi Asmuruf mengatakan, ketika nantinya dipercaya mengemban amanah sebagai gubernur PBD, dirinya tidak akan bicara berdasarkan kemauan sendiri, semua harus mengacu pada UU Otsus.
” Mau OAP atau pendatang kita tidak bisa berlaku tidak adil, semuanya haus mengacu pada regulasi dan UU Otsus,” tutupnya.