MANOKWARI,sorongraya.co– Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Barat bidang Hukum dan Penindakan, Alfredo Ngamelubun,S.H menyebutkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 belum jelas.
Pasalnya, Peraturan KPU ini hanya ditandatngani Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) tanpa ditanda tangani Mentri Hukum dan HAM sebagai lembaga pemerintah yang mengesahkan produk hukum tersebut.
“PKPU 20 tahun 2018 khususnya pasal 7 ayat (1) huruf (h) itu belum jelas karena hanya ditanda tangani sepihak oleh Ketua KPU-RI tanpa dindatangani Mentri Hukum dan HAM” Kata Alfredo Ngamelubun pada rapat sosialisasi PKPU syrat calon DPRD Provinsi di Aula KPU Papua Barat, Selasa 3 Juli 2018.
Sehingga Alfredo mengatakan, jika ada bakal calon yang keberatan dengan Peraturan KPU ini silahkan mencari keadilan dengan melaporkan atau mengadu ke Bawaslu Papua Barat untuk disengketakan.
Sementara Ketua KPU Papua Barat, Amus Atkana,S.Pt.,M.M mengatakan, pada prinsipnya KPU adalah lembaga yang hirarki maka pihaknnya siap melaksanakan isi PKPU Nomor 20 tahun 2018 yang merupakan turunan dari UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.
“PKPU ini sebelum ditandatangani oleh pimpinan kami di KPU Pusat sudah di uji publik di Komisi II DPR-RI, persoalan penomoran dan administrasi ada urusan pemerintah, kami KPU Papua Barat tetap tunduk pada PKPU” tega Atkana.
Atkana juga mempersilahkan kepada siapa yang keberatan dengan aturan ini langsung melaporkan ke Bawaslu, “Bawaslu akan melihat dari sisi Per Bawaslunya dan rekomendasi tentang hasil tersebut secara kelembagaan kami hormati tetapi dalam hal kepentingan pencalonan tetap kami tunduk kepada PKPU 20 tahun 2018 yang merupakan perintah KPU-RI”pungkasnya.(ken)