Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Politik

Bawaslu Papua Barat Sebut PKPU Nomor 20 Tahun 2018 Belum Jelas

×

Bawaslu Papua Barat Sebut PKPU Nomor 20 Tahun 2018 Belum Jelas

Sebarkan artikel ini
KPU dan Bawaslu PB Laksanakan Sosialisasi PKPU Nomor 20 Tahun 2018 di Aula KPU Papua Barat, Selasa (3/7/2018)
KPU dan Bawaslu PB Laksanakan Sosialisasi PKPU Nomor 20 Tahun 2018 di Aula KPU Papua Barat, Selasa (3/7/2018)

MANOKWARI,sorongraya.co–  Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Barat bidang Hukum dan Penindakan, Alfredo Ngamelubun,S.H menyebutkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 belum jelas.

Pasalnya, Peraturan KPU ini hanya ditandatngani Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) tanpa ditanda tangani Mentri Hukum dan HAM sebagai lembaga pemerintah yang mengesahkan produk hukum tersebut.

380
Voting Calon Gubernur

Jika Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

“PKPU 20 tahun 2018 khususnya pasal 7 ayat (1) huruf (h) itu belum jelas karena hanya ditanda tangani sepihak oleh Ketua KPU-RI tanpa dindatangani Mentri Hukum dan HAM” Kata Alfredo Ngamelubun pada rapat sosialisasi PKPU syrat calon DPRD Provinsi di Aula KPU Papua Barat, Selasa 3 Juli 2018.

Sehingga Alfredo mengatakan, jika ada bakal calon yang keberatan dengan Peraturan KPU ini silahkan mencari keadilan dengan melaporkan atau mengadu ke Bawaslu Papua Barat untuk disengketakan.

Ketua KPU PB, Amus Atkana,S.Pt.,M.M
Ketua KPU PB, Amus Atkana,S.Pt.,M.M

Sementara Ketua KPU Papua Barat, Amus Atkana,S.Pt.,M.M mengatakan, pada prinsipnya KPU adalah lembaga yang hirarki maka pihaknnya siap melaksanakan isi PKPU Nomor 20 tahun 2018 yang merupakan turunan dari UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

“PKPU ini sebelum ditandatangani oleh pimpinan kami di KPU Pusat sudah di uji publik di Komisi II DPR-RI, persoalan penomoran dan administrasi ada urusan pemerintah, kami KPU Papua Barat tetap tunduk pada PKPU” tega Atkana.

Atkana juga mempersilahkan kepada siapa yang keberatan dengan aturan ini langsung melaporkan ke Bawaslu, “Bawaslu akan melihat dari sisi Per Bawaslunya dan rekomendasi tentang hasil tersebut secara kelembagaan kami hormati tetapi dalam hal kepentingan pencalonan tetap kami tunduk kepada PKPU 20 tahun 2018 yang merupakan perintah KPU-RI”pungkasnya.(ken)

354
Voting Calon Walikota

Jika Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.