Metro Politik

Bawaslu Papua Barat Daya Ungkap Ketidakberesan DPT Kota Sorong, Sidang Pleno PBD Diskorsing

Bagikan ini:

SORONG, sorongraya.co – Sidang Pleno Rapat Terbuka Tingkat Provinsi Papua Barat Daya kembali diskorsing pada hari Minggu 10 Maret 2024, setelah Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya menemukan ketidakberesan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Sorong.

Ketidakberesan ini ditemukan saat Bawaslu Papua Barat Daya mencocokkan DPT Kota Sorong dengan DPT untuk pemilihan PWP dan DPR RI, ditemukan bahwa terdapat perbedaan data yang signifikan antara ketiga DPT tersebut.

“Kita tetap mengacu pada DPT yang ditetapkan oleh KPU Kota Sorong yaitu 205.507. Sedangkan yang muncul di PWP itu 205.126 dan DPR RI 204.623, jadi ada tiga data yang tidak singkrong,” ungkap Regina Gembenop, Kordiv Pencegahan Partisipatif dan Humas Bawaslu PBD.

Akibat perbedaan data ini, pimpinan sidang Andarias Deniel Kambu memutuskan untuk meng-skorsing sidang pleno agar KPU Kota Sorong dapat mencocokkan kembali data DPT dan memastikan keakuratannya.

Sidang pleno diskorsing tanpa batas waktu yang ditentukan. Saksi dari berbagai partai politik menolak untuk diganti dan memilih untuk menunggu hingga data DPT Kota Sorong dipastikan akurat.

Regina Gembenop menduga bahwa perbedaan data ini terjadi akibat kinerja KPU Kota Sorong yang tidak cermat dan lalai dalam menangani data DPT.

“Perbedaan ini merupakan hasil dari kinerja KPU Kota Sorong beserta jajarannya, akibat ketidakcermatan dan kelalaian terhadap apa yang sudah disampaikan oleh teman-teman kami Bawaslu Kota Sorong,” tegas Regina.

Regina berharap KPU Kota Sorong segera menyelesaikan permasalahan ini agar tidak mengganggu proses selanjutnya.

“Kita di provinsi harus membereskan ketidakbenaran angka-angka itu, sehingga ketika naik ke pusat tidak dipertanyakan lagi,” imbuhnya.


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.