Sidang Ajudikasi Kabupaten Maybrat. (Foto: Ones Semunya)
Politik

Bawaslu Maybrat Menolak Permohonan Ketua DPD Partai Golkar

Bagikan ini:

MAYBRAT, sorongraya.co- Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maybrat menolak permohonan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Golkar, Ferdinando Salossa pada sidang Ajudikasi.

Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu, Way, S.E, bersama Anggota Topan Baho, dan vores toding rigo berlangsung pada 10/10/18.

Topan Baho selaku Koordinator Devisi Hukum tindakan dan penyelesaian sengketa pemilu menyatakan pihaknya menerima permohonan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maybrat permohonan sengketa atas pencalonan Ketua DPD Partai Golkar yang masih aktif sebagai ASN.

Sedangkan permohonan Ketua DPD Partai Golkar dapat ditolak seluruhnya karena calon dari partai Golkar atas nama Ferdinando Solossa SE, terbukti dan sah masih aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Golongan III.

Menurutnya dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 mengenai Pemilu, dalam pasal 240 ayat (1) huruf k, dinyatakan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang memutuskan untuk maju sebagai Caleg harus mengundurkan diri.

Hal yang sama juga berlaku untuk anggota TNI dan Polri aktif, serta aparatur sipil negara (ASN) lainnya. Oleh karena itu ia meminta setiap ASN yang ingin maju menjadi caleg untuk mempertimbangkan dengan matang.

Sementara itu Kuasa Hukum Ferdinando Salossa, Brodus saat dikonfirmasi media ini mengatakan, Ia selaku kami Kuasa Hukum mematuhi hasil putusan dari Bawaslu atas ditolaknya permohonan Klien-nya Ferdinando Solossa,S.E

“Kami sayangkan bahwa saudara Ferdinando Solossa,  sejak tahun 2013 itu diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Daerah Kabupaten Maybrat dan ditempatkan di kantor Sekretariat Daerah (Setda),” kata Brodus.

“Tahun 2018 Ferdinando Solossa juga masih menerima gaji dari pemerintah sesuai dengan apa yang disampaikan saksi,” ujarnya

“Saya selaku kuasa hukum juga selalu koordinasi dengan Klien-nya Ferdinando solossa terkait dengan hasil putusan Bawaslu Maybrat apakah cukup sampai disini saja atau dilanjutkan ke
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Mahkamah Konstitusi (MK),” tambahnya.

Diketahui pada bulan Juli 2018, Ketua DPRD Maybrat menerima gaji pokok sebesar Rp. 2.456.700 dengan tunjangan IRJA 425.000, DT Rp. 125.000, tunjangan beras Rp. 102.760, tunjangan pajak Rp. 84.650, dengan jumlah kotor Rp. 3.379.180 dan dipotong total Rp. 440.080, maka dia menerima gaji bersih sebesar Rp. 2.939.100. [nes]


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.