JAKARTA,sorongraya.co – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengamini M. Sanusi Rahaningmas (MSR) S.Sos., M.M.,S.IP sebagai anggota DPD RI Terpilih Dapil Papua Barat Periode 2019-2024.
Hal ini terbukti setelah MK menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dengan nomor perkara : 05-34/PHPU- DPD/XII/2019 yang didaftarkan pemohon calon DPD -RI Dapil Papua Barat, Abdullah Manaray ST terhadap termohon KPU dan pihak terkait, M Sanusi Rahaningmas, S Sos., M.M.,S.IP.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK RI, Dr. Anwar Usman, S.H.,M.H ini yang beragendakan pembacaan keputusan akhir berlangsung di ruang sidang utama MK, Jl Medan Merdeka Barat No. 6 Jakarta, Kamis (08/8) sore.
Amar putusan MK yang dibacakan hakim konstitusi, Eny Urbaniningsi mengatakan, menolak dengan tegas permohonan pemohon Abdulah Manaray yang menegaskan bahwa termohon melakukan penggurangan suara pemohon di sembilan distrik di Kabupaten Maybrat.
“Ternyata pemohon tidak mampu membuktikan secara lengkap dan berjenjang mulai dari tingkat kecamatan/distrik, kabupaten sampai provinsi. Dan dalil pemohon tidak meyakinkan bahwa terjadi ketidak kesesuain antara model DA 1 DPD dengan DB 1DPD,” urai Hakim Konstitusi, Eny Urbaningsi.
Kata dia, karena dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum sehingga patut dikesampingkan.
“Amar putusan mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya, dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK, Anwar Usman.
Dengan putusan MK tersebut, maka MSR, melenggang ke senayan mendampingi tiga putra asli papua, yakni masing-masing, Yosepus Rumakiek, Filep Wamafma dan Yance Sabonsabra mewakili Provinsi Papua Barat menjadi senator periode 2019-2024. [krs]