SORONG,sorongraya.co – Terbukti memiliki 0,86 gram Narkotika jenis Sabu, Imran Ramadhan alias Rama (27) dijatuhi pidana 2,5 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim, Dinar Pakpahan, S.H., M.H dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sorong, Kamis (08/08/2019).
Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan Imran Ramadhan melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tak hanya itu, barang bukti diantaranya 1 buah buku tabungan, 2 buah ATM, 1 buah KTP, 1 buah tas dikembalikan kepada pemiliknya, dan 16 lembar uang pecahan 100 ribu, 1 lembar uang pecahan Rp 50.000, 1 lembar uang Rp 10.000, 1 lembar uang Rp 5.000, 1 lembar uang Rp 2.000 dan 4 lembar uang 1.000 dirampas untuk negara.
Sementara, 1 bungkus paket kecil sabu seberat 0,86 gram, 2 buah HP, 2 buah kertas tisu, 8 lembar slip setoran bank, 1 buah alat isap (bong), 1 buah sedotan, 2 buah korek gas serta 2 buah plastik sachet bening dirampas untuk dimusnahkan.
Pidana yang diterima Imran Ramadhan alias Rama lebih ringan 6 bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Alwin Michel Rambi, S.H pada sidang sebelumnya. Dalam Surat Tuntutannya, Imran Ramadhan alias Rama dituntut 3 tahun penjara.
Diketahui, Rama menjalani sidang di pengadilan Negeri Sorong lantaran kedapatan memiliki 0,86 gram sabu. Terdakwa ditangkap oleh anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua Barat. Penyalahgunaan narkotika yang dilakukan terdakwa terjadi pada Senin, 8 April 2019 sekitar pukul 14.00 WIT di Jalan Sam Ratulangi gang Gunung Kawi, tepatnya di belakang Salawati Motor.
Setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi Narkoba, anggota BNN Papua Barat langsung melakukan pemantauan sekaligus melakukan penggeledahan, dan menemukan sabu dalam genggaman terdakwa. Saat menjalani pemeriksaan, diketahui bahwa terdakwa mendapatkan sabu dari saudara Roy seharga Rp 2,3 juta.
Sidang yang berlangsung terbuka tersebut, Imran Ramadhan alias Rama didampingi Penasihat Hukum, Frans Wattimena, S.H. [jun]