SORONG, sorongraya.co – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2024, dan Peraturan Gubernur Papua Barat Daya Nomor 4 Tahun 2024 tentang pembentukan Panitia Seleksi, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK).
Sosialisasi yang diadakan di Panorama Hotel pada hari Senin 30 April 2024 itu bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang tata cara pembentukan Pansel, dan seleksi calon anggota DPRP dan DPRK yang diangkat sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2021, tentang Perubahan kedua UU Nomor 21 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.
Pj. Gubernur Papua Barat Daya, Muhammad Musa’ad menyampaikan bahwa sosialisasi ini penting dilakukan agar semua pihak mengetahui bagaimana tata cara seleksi Pansel dan calon anggota DPRP dan DPRK, sehingga prosesnya tidak sembarangan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Proses seleksi ini diatur secara detail dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2024 dan Pergub Papua Barat Daya Nomor 4 Tahun 2024,” jelasnya.
Lebih lanjut Musaad menjelaskan bahwa DPRP dan DPRK berbeda dengan Majelis Rakyat Papua (MRP). MRP memiliki wakil yang jelas, yaitu wakil adat dan wakil perempuan. Sedangkan DPRP dan DPRK memiliki wakil Orang Asli Papua (OAP).
“Namun, dalam proses pemilihan dan pengangkatan anggota DPRP dan DPRK, kita tidak boleh mempersempit makna OAP. Kita tidak boleh hanya memilih OAP dari suku A atau suku B saja, tetapi harus mewakili semua suku di Papua,” pungkas Pj Gubnerur PBD.
Ia berharap agar anggota DPRP dan DPRK yang diangkat melalui mekanisme tersebut adalah orang-orang terbaik, yang memiliki kompetensi dan kapabilitas untuk memperjuangkan hak-hak OAP.
“Saya berharap besar agar yang terpilih menjadi anggota DPRP dan DPRK adalah mutiara-mutiaranya Papua,” pungkasnya.
Meskipun jumlahnya mungkin sedikit, Musa’ad meyakini bahwa mereka dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam memperjuangkan hak-hak OAP. “Mereka mungkin kalah jumlah dari anggota partai politik lainnya, tetapi bukan berarti mereka tidak bisa menjadi pemimpin,” ungkapnya.
Ia juga berpesan agar proses seleksi calon anggota DPRP dan DPRK dilakukan secara jujur dan adil.