JAKARTA,sorongraya.co – Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Januari sampai April 2019, telah dicairkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp 2,661 triliun .
“Anggaran yang dicairkan untuk kenaikan gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan,”kata Sri usai melakukan pencoblosan di kawasan Bintaro. Rabu, 17 April 2018. Seperti dilansir dari Republika
Kendati demikian, ada beberapa yang pencariannya masih dalam proses seperti Provinsi Maluku, Papua dan daerah terpencil yang masih dalam tahap 93-94 persen.
Menurutnya, dalam lampiran Peraturan Pemerintah (PP), gaji terendah PNS untuk golongan I/a masa kerja 0 tahun, menjadi Rp 1.560.800 dari sebelumnya Rp 1.486.500. Sementara gaji tertinggi PNS golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun menjadi Rp 5.901.200 dari sebelumnya Rp 5.620.300.
Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun) gaji terendah menjadi Rp 2.022.200 dari sebelumnya Rp 1.926.000, sedangkan gaji tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000 dari sebelumnya Rp 3.638.200. Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), gaji terendah menjadi Rp 2.579.400 dari sebelumnya Rp 2.456.700, dan gaji tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000 dari sebelumnya Rp 4.568.000.
Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 dari sebelumnya Rp 2.899.500, dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 dari sebelumnya Rp 5.620.300. Penyesuaian gaji pokok PNS juga berlaku untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sesuai bunyi Pasal 1 ayat (2) Perpres No. 16 Tahun 2019. [red]
Menkeu: Rapel dan Kenaikan Gaji PNS Sudah Cair 100 Persen
Ahmad Rahanyamtel2 min baca