Scroll untuk baca artikel
MetroNasional

Masuk Masa Tenang, Bawaslu PBD Imbau Cagub-Cawagub Turunkan APK

×

Masuk Masa Tenang, Bawaslu PBD Imbau Cagub-Cawagub Turunkan APK

Sebarkan artikel ini
Plh. Ketua Bawaslu PBD, Sofyan Saman. [foto: dok-sr]
Example 468x60

SORONG, sorongraya.co – Badan Pengawas Pemilu Papua Barat Daya mengimbau kepada seluruh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur papua barat daya, untuk menurunkan Alat Peraga Kampanye atau APK yang telah dipasang disejumlah daerah.

Plh. Ketua Bawaslu Papua Barat Daya, Sofyan Saman mengatakan bahwa, imbauan ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 2 tahun 2024, tentang tahapan dan jadwal pemilihan  gubernur dan wagub, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.

Selain itu juga PKPU nomor 13 tahun 2024, tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Sesuai dengan tahapan Kampanye, tanggal 23 November 2024 merupakan batas akhir pelaksanaan kampanye, maka kami, Bawaslu provinsi Papua Barat mengimbau kepada semua pasangan calon dan tim pemenangan untuk melakukan penurunan Alat peraga Kampanye secara mandiri, yang dilakukan oleh masing-masing tim pemenangan pasangan calon,” tutur Sofyan kepada sorongraya.co. Sabtu, 23 November 2024.

Lebih lanjut Sofyan mengatakan, tanggal 24 sampai 26 November 2024 adalah hari massa tenang, dimana setiap tim sukses pasangan calon dilarang untuk melakukan aktivitas kampanye ataupun transaksional politik uang yang berkaitan dengan Pilkada 2024.

“Kami ingatkan agar ditanggal itu tidak ada lagi APK dan segala macam atribut yang berbau pasangan calon maupun partai pengusung,” tegas Sofyan.

Ia mengaku telah mengirimkan Surat Imbauan kepada masing-masing partai pasangan calon Gubernur maupun wakil gubernur, olehnya itu surat imbauan tersebut agar dilaksanakan.

Tak hanya itu, kata Sofyan, tim pemenangan pasangan calon gub dan wakil gubernur dapat melakukan Bimbingan Teknis atau Bimtek saksi pada masa tenang, dengan cacatan Bimtek saksi dilakukan di dalam ruangan tertutup dan tidak boleh ada APK paslon maupun partai.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.