MANOKWARI, sorongraya.co – Ratusan mahasiswa Papua yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unipa, organisasi kepemudaan PMKRI dan PMII Cabang Manokwari meminta agar KPU Republik Indonesia membatalkan penetapan anggota KPU Kabupaten Manokwari periode 2018 – 2023 yang termuat dalam SK nomor 918/PP.06-Kpt/05/KPU/VII/2018 tanggal 17 Juli 2018.
Alasan mahasiswa tersebut karena satu diantara 3 calon KPU Manokwari yang siap dilantik masih berstatus terpidana kasus tindak pidana asusila dan sudah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Dari tiga anggota KPU Manokwari yang ditetapkan untuk dilantik, satu diantaranya masih berstatus Narapidana maka tidak sesuai dengan syarat anggota KPU yaitu tidak pernah dipidanakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetapi karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara (5) tahun atau lebih. Kalau melakukan pidana pasti tidak terpilih tetapi ini kenapa bisa, ada apa dibalik semuanya ini,”ungkap Ketua BEM Unipa, Pilatus P. Lagowan dalam press releasenya yang diterima sorongraya.co Selasa 24 Juli 2018
Pilatus bersama dengan Ketua PMII dan PMKRI Manokwari berpendapat dengan terpilihnya terpidana asusila, Yan Hendrik Saidui menjadi anggota KPU Manokwari maka sangat merusak demokrasi di Indonesia. “Timsel wajib independen, tidak memihak, karena insiden seperti ini bisa merusak demokrasi,”tegasnya.
Ia menambahkan, KPU RI tidak boleh salah dan tetap menjaga netralitas dalam mengambil keputusan, agar tidak dituduh menjadi alat penguasa.
“Sekali lagi kami meminta kepada KPU Pusat untuk membatalkan Pelantikan bagi anggota komisioner KPU Manokwari terpilih yang bermasalah, ini agar Hal ini harus, agar legitimasi pemilu ke depan bisa terjaga,”kata Ketua PMKRI Manokwari, Zakarias Wilil yang juga diiyakan oleh Ketua PMII Manokwari, Fadrin.
Menurut data yang diterima, salah satu calon anggota KPU Kabupaten Manokwari terpilih nomor urut tiga saat ini masih menjalani masa tahanan kota. Oknum tersebut menjalani hukuman atas keputusan pengadilan tinggi Jayapura nomor 6/Pid/2015/PT. Jayapura karena melakukan tindak pidana yang diatur dalam KPU pasal 286 tentang persetubuhan diluar perkawinan dengan seorang perempuan yang diketahui dalam kondisi tidak berdaya. [ken]