Scroll untuk baca artikel
Nasional

LGBT Usia Anak Meningkat di Sumatera Barat

×

LGBT Usia Anak Meningkat di Sumatera Barat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA. sorongraya.co – Hasil Penelitian Studi Pemetaan Prilaku LGBT di Sumatera Barat sangatlah mengejutkan sekakigus memptihatinkan. Penelitian di tahun 2018 itu menemukan sebanyak 14.469 orang terdata sebagai Lelaki Suka Lelaki (LSK) dan ditemukan  pula 2.501 orang Waria dengan jumlah pelanggan Waria dikabarkan  mencapai 9.024 orang.

Sementara itu penelitian terbaru 2018 yang dikerjakan Perhimpunan VCT HIV Indonesia untuk wilayah Sumatera Barat menemukan pekaku LGBT paling banyak rentang usia  15 hingga 25 tahun.

Maraknya jumlah usia anak-anak yang terlibat dalam kehidupan LGBT di Sumatera Barat yang dihasilkan dari peneltian itu, Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai lembaga independen mengambil sikap bahwa penyimpangan seksual yang sengaja melibatkan anak patut dihindari. Sebab anak belumlah memiliki “sexual contents”.

Aksi penolakan pasangan sejenis
Aksi penolakan pasangan sejenis

Dengan demikian merekrut dan mensosialisasikan LGBT terhadap anak atau memanfaatkan seksualitas anak dalam bentuk apapun  dan dengan  dasar dan alasannya  apapun merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Demikian disampaikan Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Indonesia, Arist Merdeka Sirait menyikapi hasil Penelitian Pemetaan Prilaku LGBT di Sumatera Barat yang disampaikan kepada media ini Kamis 26 April 2018.

Untuk menghindari kekawatiran orangtua terkait fenomena meningkatnya prilaku seksual yang dianggap menyimpang dengan keterlibatan anak dalan prilaku LGBT di Sumbar, orangtua harus memberi perhatian yang cukup ekstra jika didapat atau ditemukan gejala atau indikasi anak memiki orientasi seksual berbeda.

Untuk mengantisipasinya diperlukan keterbukaan orangtua dan anak untuk membicarakan bagaima menjaga kesucian dan fungsi organ-organ  seksualitas. Sebab anak juga mempunyai hak untuk mengetahui informasi mengenai seksualitas dengan demikian tidak ada istilah kata “TABU” untuk membicarakan seks pada anak, imbuh Arist.

Arist menambahkan, tingginya anak terlibat LGBT dan prilaku menyimpang seksual di Sumatera Barat sebagai wilayah yang dikenal religius serta menjunjung tinggi adat yang bersendikan agama yang dianut masyarakat Minang sejak lama  menuntut peran semua
“Stakeholders”.

Demikian juga  keterlibatan tokoh adat dan agama atas dukungan  pemerintah Sumbar  tentunya untuk mensikapi fenomena ini dengan tidak melanggar hak asasi anak.

Ilustrasi
Ilustrasi

Demi kepentingan terbaik anak (the best interest of the child), Komnas Perlindungan anak bersama Tim Advokasi Hak-hak Anak di Sumbar mendesak segera masyarakat Sumbar untuk mengembalikan fungsi Niniah Mamak (tokoh adat) dan alim ulama sebagai kontrol ditengah-tengak masyarakat.

Dengan mengembalikan kembali peran Niniah Mamak dan peran Alim Ulama di Sumbar akan bisa mengawal dan melindungi anak dari jebatan penyimpangan seksual yang ditawarkan melalui media sosial dan kekerasan seksual.

Hal ini sangatlah penting menciptakan aktivitas-aktivitas anak untuk baik dirumah dan disekolah-sekolah untuk menyalurkan energi anak khusus energi yang dimiliki anak remaja dalam kegiatan-kegiatan yang positif.

Untuk itu para orangtua  dihimbsu bangunlah interaksi spritualitas ditengah-tengah keluarga dan tumbuhkanlah keteladanan dan keterbukaan diantara orang tua dengan anakn, anak menjadi “imun” terhadap prikaku dan godaan penyimpangan seksual dan kejahatan seksual. [red]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.