SORONG, sorongraya.co – Komisi Pemilihan Umum se Papua Barat Daya mengevaluasi Tahapan Pemilu yang digelar pada 14 Februari 2024 lalu. Evaluasi tersebut dikemas dalam Fokus Grup Diskusi yang dilaksanakan di Vega Hotel Kota Sorong, pada Minggu, 29 September 2024.
Kepala Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU PBD, Jefri Obeth Kambu mengatakan bahwa evaluasi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 15 dan Pasal 18 tentang Pemilihan Umum.
Pada pasal tersebut menyebutkan bahwa, dalam pelaksanaan tahapan Pemilihan umum harus dilakukan evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tahapan Pemilu.
Untuk memboboti diskusi agar lebih baik, KPU PBD menghadirkan sejumlah narasumber, diantaranya Pegiat Pemilu yang juga adalah Tenaga Ahli dari KPU RI, Dekan Fakultas Fisip UNAMIN Sorong serta Jems Kastanya sebagai NGO Pemantau Pemilu di Provinsi Papua Barat Daya.
Dalam evaluasi ini tentu ada pertanyaan-pertanyaan mengenai tahapan pemilu yang nantinya menjadi pertimbangan untuk diperbaiki. Seperti pada tahapan perekrutan Badan Adhoc, apakah selama proses perekrutan ditemui atau tidak?, kemudian apakah dalam menjalankan tahapan pemilu dapat dilaksanakansecara baik atau tidak?
“Juga kesiapan anggaran, SDM di lingkungan KPU apakah cukup dan memadai atau tidak? Sehingga lewat FGD hari ini dipastikan dan kemudian diberi pembobotan terhadap apa yang sudah kami jawab melalui instrumen yang disiapkan KPU RI,” tutur Jefri.
Sasarannya adalah bagaimana mengidentifikasi sekaligus mengetahui kendala-kendala atau persoalan apa saja yang dihadapi teman-teman di kabupaten/kota, dalam pelaksanaan Pemilu.
“Hasil ini kemudian akan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan dalam pelaksanaan Pemilu kedepan,” pungkasnya.