JAKARTA. sorongraya.co – Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menerima penghargaan Kategori “Peduli dan Sahabat Anak Berkebutuhan Khusus” ( Disabilitas) dari Imacullata Autism Boarding School yang diserahkan oleh DR. Imacullata Umiyati, SPd, MPsi di Auditorium Aruba Mall Kota, Casablanca di Jakarta, Sabtu 09 Desembet 2017.
Imacullata Award diberikan bertepatan dengan Peringatan Hari Hak Asasi Manusia se Dunia 10 Desember 2017 yang diselenggarakan dengan rangkaian kegiatan Launching Buku 1001 Cara Mengajar Kemandirian pada Anak Berkebutuhan Kgusus (Autis), Seminar dan Pentas Teater Anak Autis dan Keluarga, Fashion Show Anak Autis, mengusung tema “Kirim Aku Malaikatmu Tuhan”.
Pemberian Penghargaan tersebut dibagi dalam berbagai kategori dan diberikan kepada para pegiat perlindungan Anak Berkebutuhan Khusus (Disabilitas) di Indonesia, pemerintah, artis dan selebritis serta ibu rumah tangga, keluarga dan peduli dan setia memberikan layanan hak anak bagi anak penyandang disabilitas.
Dalam kesempatan itu, Imacullata Umiyati, doktor yang menggeluti cara mendampingi anak yang berkebutuhan (autis) di Indonesia menjelaskan kepada ratusan orangtua dari anak-anak disabilitas bahwa dengan sesekali mengusap air mata sedih, bahwa ada 10 Kegagalan Orang tua Cara Mendidik Anak Autis diantaranya orang tua seringkali tidak konsisten, gampang menyerah dan orang tua sering mengalah.
Imacullata menyampaikan terima kasih kepada para pegiat perlindungan bagi anak berkebutuhan khusus, pemerintah masyarakat, dan para pekerja media. Pemberian Award ini adalah salah bentuk apresiasi Imcalluta Autis Boarding School terhadap kepedulian para pegiat dan orangtua yang telah mendedikasikan hidupnya untuk anak-anak disabilitas di Indonesia.
Arist Merdeka Sirait yang didaulat dalam malam penganugerahan Imaculata Award untuk menyampaikan kata sambutan dan sekaligus sebagai narasumber dalam Seminar Nasional yang dikemas dan diperagakan dalam bentuk pentas teater, menyampaikan bahwa secara hukum anak-anak disabilitas dijamin haknya untuk mendapat perlindungan yang diatur dalam pasal 59 dari UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak bahwa Pemerintah, pemerintah daerah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggungjawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak penyandang disabilitas.
Arist menambahkan, upaya perlindungan terhadap anak penyandang disabilitas itu dilakukan melalui upaya memperlakukan anak disabilitas secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak anak, dan memberikan perlakuan yang sama dengan anak lainnya untuk mencapai integrasi sosial sepenuh mungkin serta pengembangan individu dan pendampingan sosial serta pemenuhan kebutuhan khusus bagi anak disabilitas.
Mengingat anak disabilitas sangat rentan menjadi korban kejahatan seksual dan rentan pula dalam berbagai bentuk perundungan baik perundungan fisik, verbal dan psikologis, perundungan Relasional da non verbal, oleh sebab itu untuk memberikan perlindungan, hukum dan pendidikan kemandirian bagi anak disabilitas, Pemerintah berdasarkan ketentuan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia didorong untuk segera mendirikan Sekolah Kemandirian bagi Anak Disabilitas di Indonesia yang dikelolah masing-masing pemerintah daerah dan mendesak pula aparatus penegak hukum di masing-masing daerah untuk memberikan perlindungan Hukum bagi anak-anak disabilitas korban dari segala bentuk kekerasan san eksploitasi, penelantaran dan penganiayaan.
Dalam kesempatan itu hadir juga mewakili Menteri pendidikan dan Kebudayaan yang diwakilkan oleh Direktorat Pembinaan Pendidikan dan Layanan Khusus Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI serta dihadiri pula oleh yang mewakili Kementerian Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak untuk menerima Penghargaan dari Imacullata Aurltism Boarding School Award. [red]