SORONG. sorongraya.co – Puluhan massa yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Sorong Raya Peduli HAM, Senin 11 Desember 2017 menuntut Janji Presiden RI, Jokowidodo tentang penuntasan pelanggaran HAM di tanah Papua.
Tuntutan ini disampaikan langsung oleh koordinator aksi, Afdhal Lodji di halaman kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sorong, dalam rangka hari HAM sedunia yang jatuh pada tanggal 10 Desember 2017.

Selain menuntut janji presiden soal penuntasan kasus HAM, Afdhal meminta agar Pemerintah maupun DPRD dapat membuka akses pers internasional di tanah Papua, segera menutup PT Freport, LNG Tangguh, Petrogas serta Perkebunan kelapa sawit di tanah Papua dan Papua Barat, Hentikan penyitaan terhadap karya motif bintang kejora, khususnya noken, baju dan gelang tangan, tarik militer organic dan non organic, membuka ruang demokrasi di tanah papua serta tolak transmigrasi di tanah papua.
Sementara anggota DPRD Kota Sorong, Gusti Sagrim mengaku menerima aspirasi masyarakat yang melakukan aksi damai. “Ya kita terima saja aksi mereka, apabila ada yang bisa kita selesaikan maka akan kita selesaikan bersama, jika kasus yang bukan ranah kami, akan kami sampaikan ke pusat, kita hanya sampaikan,” tutur Gusti.
Pantauan media ini, aksi yang digelar kurang lebih tiga jam ini sebelumnya dilakukan di depan kantor May Bank, Kota Sorong, namun dibubarkan anggota Polres Sorong Kota karena dinilai tidak mengantongi ijin resmi. Kapolres Sorong Kota melalui Kasat Intel Polres Sorong Kota meminta kepada massa untuk tidak melakukan aksi anarkis dalam menyampaikan orasi.
Saat melakukan upaya pembubaran massa di halaman kantor may bank sempat terjadi negosiasi. Massa sebelumnya enggan memenuhi permintaan kepolisian untuk segera menghentikan aksi. Menurut massa dalam penyampaian aspirasi di depan umum merupakan bagian dari demokrasi, sehingga tidak perlu meminta ijin dari kepolisian, tetapi hanya surat pemberitahuan. [moh]