MetroTanah Papua

Wagub Papua Barat Daya Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

×

Wagub Papua Barat Daya Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co-Wakil Gubernur Papua Barat Daya menghadiri sekaligus menyerahkan sertifikat tanah wakaf dalam kegiatan Penyerahan Sertifikat Tanah Wakaf Tahun 2026 yang diselenggarakan Kantor Pertanahan Kota Sorong, Selasa (6/10/2026), di Lantai 3 Gedung Kantor Gubernur Papua Barat Daya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Papua Barat Daya, Bapak Anhar Akib Kadar, S.STP., M.Si.; Kepala Kantor Pertanahan Kota Sorong, Ibu Pamelia Tambunan, S.E., beserta jajaran Kantor Pertanahan Kota Sorong; serta Kepala KUA Sorong Timur, Bapak Abdul Syahab, S.Ag. Hadir pula para wakif, nazir, pengurus masjid, tokoh agama, dan sejumlah pihak terkait.

Polling Tokoh Papua Barat Daya

Siapakah Tokoh Papua Barat Daya Yang Paling Disukai?

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak dua sertifikat tanah wakaf diserahkan kepada penerima sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset wakaf di Kota Sorong.

Wakil Gubernur Papua Barat Daya menegaskan bahwa sertifikasi tanah wakaf memiliki arti penting, bukan hanya sebagai dokumen administrasi, tetapi terutama untuk memberikan kepastian hukum, melindungi aset umat, dan mencegah potensi sengketa di kemudian hari.

“Sertifikat wakaf memberikan kepastian hukum, melindungi aset umat, sekaligus mencegah sengketa di masa depan. Itu kata kuncinya,”ujar Wakil Gubernur dalam sambutannya.

Menurutnya, tanah yang telah diwakafkan perlu memiliki dokumen hukum yang sah agar status dan peruntukannya menjadi jelas. Hal tersebut sekaligus memberikan perlindungan terhadap tanah wakaf dari kemungkinan klaim, penguasaan, pengalihan, maupun transaksi oleh pihak yang tidak berhak.

Wakil Gubernur mengingatkan bahwa persoalan tanah wakaf dapat muncul di kemudian hari, terutama apabila wakaf hanya dilakukan secara lisan dan tidak didukung dokumen hukum yang memadai. Dalam kondisi tertentu, setelah wakif meninggal dunia, ahli waris dapat mempermasalahkan kembali tanah yang sebelumnya telah diwakafkan.

Karena itu, sertifikasi tanah wakaf dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga amanah wakif dan memastikan tanah tersebut tetap digunakan sesuai tujuan wakaf.

Wakaf Merupakan Amanah dan Amal Jariah
Wakil Gubernur juga menekankan bahwa wakaf pada hakikatnya merupakan bentuk keikhlasan seseorang dalam menyerahkan sebagian hartanya untuk kepentingan umat.

Wakif menyerahkan hartanya dengan harapan menjadi amal jariah yang manfaatnya terus mengalir. Karena itu, nazir sebagai pihak yang menerima amanah memiliki tanggung jawab untuk menjaga, merawat, mengelola, dan memanfaatkan aset wakaf sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan oleh wakif.

“Wakaf itu adalah amanah. Wakif menyerahkan hartanya untuk menjadi amal jariah. Maka nazir yang menerima amanah harus menjaga dan mengelolanya agar manfaatnya terus dirasakan oleh masyarakat,” jelasnya.

Selain memastikan legalitas, Wakil Gubernur mendorong agar tanah wakaf ke depan tidak hanya dipertahankan sebagai aset yang bersifat pasif, tetapi dapat dikelola secara produktif sepanjang sesuai dengan ketentuan dan tujuan wakaf.

Ia mencontohkan pengelolaan wakaf produktif di Aceh yang mampu memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat. Tanah wakaf yang dikelola secara produktif dapat dikembangkan menjadi aset yang menghasilkan manfaat ekonomi dan sosial untuk mendukung kegiatan keagamaan serta kepentingan masyarakat.

Menurutnya, pengalaman tersebut dapat menjadi inspirasi bagi Papua Barat Daya dalam mengembangkan pengelolaan wakaf sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara lebih luas.

“Wakaf jangan hanya kita lihat sebagai tanah dan bangunan. Kalau dikelola dengan baik dan produktif, wakaf bisa menjadi aset sosial yang manfaatnya terus mengalir untuk umat,” katanya.

Dua Sertifikat Menjadi Momentum Awal
Wakil Gubernur menyambut baik penyerahan dua sertifikat tanah wakaf pada kegiatan tersebut. Meskipun jumlahnya masih terbatas, ia berharap penyerahan tersebut menjadi pemicu dan contoh bagi pengurus masjid, lembaga sosial, nazir, maupun masyarakat yang memiliki tanah wakaf agar segera mengurus legalitasnya.

Ia menegaskan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf membutuhkan kolaborasi seluruh pihak, mulai dari Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, Pemerintah Kota Sorong, Kantor Pertanahan, Kantor Kementerian Agama, para ulama, pengurus masjid, wakif, hingga nazir.

“Ini adalah kerja bersama. Harapan kami, dua sertifikat yang diserahkan hari ini menjadi trigger agar semakin banyak tanah wakaf yang segera disertifikatkan,” ujarnya.

Wakil Gubernur juga menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kota Sorong dan Kantor Kementerian Agama Kota Sorong yang telah memberikan perhatian terhadap percepatan sertifikasi tanah wakaf.

Kantor Pertanahan: Baru 24 Sertifikat Tercatat
Sementara itu, dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kota Sorong menyampaikan bahwa berdasarkan data pendaftaran yang dimiliki, sebelumnya baru terdapat 24 sertifikat tanah wakaf yang tercatat di Kota Sorong.

Jumlah tersebut dinilai masih sangat terbatas, sehingga percepatan sertifikasi tanah wakaf menjadi perhatian penting. Kantor Pertanahan Kota Sorong menyebut sertifikasi tanah wakaf merupakan bagian dari program prioritas nasional di bidang pertanahan.

Percepatan tersebut dilakukan melalui koordinasi dan sosialisasi bersama Pemerintah Kota Sorong, Kantor Kementerian Agama, pesantren, pengurus masjid, serta berbagai pihak terkait.

Kantor Pertanahan Kota Sorong menyatakan siap membantu masyarakat yang memiliki tanah untuk diwakafkan maupun masyarakat yang tanah wakafnya belum memiliki sertifikat.

Masyarakat juga didorong untuk menyampaikan data tanah wakaf yang belum memiliki legalitas agar dapat diidentifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Kemenag Dorong Sinergi dengan Para DKM
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sorong juga menekankan pentingnya memperkuat sinergi antara Kementerian Agama, Kantor Pertanahan, pemerintah daerah, dan para pengurus masjid atau DKM.
Ke depan, diharapkan dapat dilakukan kegiatan bersama yang mengumpulkan para DKM sehingga sosialisasi dan pelayanan sertifikasi tanah wakaf dapat dilakukan secara lebih efektif dan menjangkau lebih banyak masjid.

Kemenag Kota Sorong juga berharap jumlah sertifikat tanah wakaf terus meningkat. Jika pada kegiatan tahun 2026 ini baru diserahkan dua sertifikat, maka pada tahun 2027 diharapkan jumlah tersebut dapat meningkat menjadi lima sertifikat atau lebih.

Menjadi Catatan Sejarah bagi Kota Sorong
Wakil Gubernur berharap penyerahan sertifikat tanah wakaf ini menjadi momentum penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya legalitas aset wakaf.

Ia juga memberikan apresiasi kepada para wakif dan nazir yang telah membangun kolaborasi sehingga proses sertifikasi dapat terlaksana.

“Insyaallah ini akan menjadi sebuah catatan sejarah bagi Kota Sorong dan memberikan motivasi bagi pengurus masjid maupun lembaga sosial agar segera mengurus sertifikat tanah wakaf,” pungkasnya.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat tanah wakaf kepada Bapak Hudi oleh Wakil Gubernur Papua Barat Daya, didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kota Sorong dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sorong yang diwakili Kepala KUA Sorong Timur, Bapak Abdul Syahab, S.Ag.

Penyerahan tersebut menjadi simbol komitmen bersama untuk memberikan kepastian hukum, menjaga amanah wakaf, dan mendorong agar aset wakaf di Papua Barat Daya semakin tertib, terlindungi, dan memberikan manfaat bagi kemaslahatan umat.(***)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.