Hukum & KriminalMetroTanah Papua

Oknum Pegawai PT Pelni Kaimana Dilaporkan ke Polda PBD, Dugaan Tindak Pidana KDRT

×

Oknum Pegawai PT Pelni Kaimana Dilaporkan ke Polda PBD, Dugaan Tindak Pidana KDRT

Sebarkan artikel ini

SORONG, sorongraya.co-Seorang oknum pegawai PT Pelni Kaimana berinisial CT dilaporkan ke Polda Papua Barat Daya atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis terhadap istrinya, berinisial FS.

Laporan tersebut disampaikan kuasa hukum FS, Lutfi s solissa, S.H. mengatakan, pihaknya telah membuat pengaduan tertulis kepada Kapolresta Sorong Kota pada Desember 2025. Dalam perkembangannya, pengaduan tersebut kemudian ditindaklanjuti menjadi laporan polisi dan ditangani penyidik Reskrimum Polda Papua Barat Daya.

Polling Tokoh Papua Barat Daya

Siapakah Tokoh Papua Barat Daya Yang Paling Disukai?

“Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana KDRT psikis yang dialami klien kami,”kata Lutfi kepada wartawan, Selasa (6/10/2026).

Menurut Lutfi, pihaknya pada Selasa turut menyerahkan bukti hasil pemeriksaan psikologis terhadap FS kepada penyidik. Ia menyebut, kliennya juga telah mendapatkan pendampingan dari psikolog yang ditunjuk oleh pihak Polda Papua Barat Daya.

Lanjut Lutfi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis yang diterima pihaknya, kondisi FS disebut mengalami depresi tingkat sedang yang menurut kuasa hukum diduga berkaitan dengan persoalan rumah tangga yang dialaminya.

“Secara lisan, Kanit PPA Reskrim Polda menyampaikan bahwa perkara ini segera ditindaklanjuti. Dalam waktu dekat kami juga akan mendapatkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan atau SP2HP, “ujarnya.

Selain proses pidana, persoalan rumah tangga FS dan CT juga berlanjut melalui perkara perdata di Pengadilan Negeri Sorong.

Lutfi menyebut, CT telah mengajukan gugatan perdata yang saat ini tercatat dalam perkara Nomor 67 di Pengadilan Negeri Sorong. Dalam proses persidangan tersebut, pihak FS melalui kuasa hukumnya telah menyampaikan jawaban dan duplik.

Menurut Lutfi, dalam duplik pihaknya meminta majelis hakim mempertimbangkan putusan sela terkait kewenangan pengadilan untuk mengadili perkara tersebut, khususnya mengenai wilayah hukum dan domisili para pihak.

Ia juga mempersoalkan pencantuman domisili dalam gugatan yang menurutnya tidak sesuai dengan kondisi administrasi kependudukan kliennya.

“Kartu kependudukan klien kami saat ini berdomisili di Makassar. Namun dalam gugatan seolah-olah berdomisili di Sorong. Demikian juga dengan kartu kependudukan suaminya yang masih tercatat di Makassar, sementara menurut kami yang bersangkutan saat ini berdomisili di Kaimana,”jelasnya.

Lutfi juga mengungkapkan adanya dugaan penelantaran dalam rumah tangga yang telah berlangsung selama hampir dua tahun.

Ia mengatakan, selama periode tersebut, hak-hak FS sebagai istri, termasuk nafkah, disebut tidak diberikan oleh CT.

Selain dugaan penelantaran, kuasa hukum juga menyebut adanya persoalan perselingkuhan. Menurut Lutfi, hal tersebut telah muncul dalam proses mediasi perkara perdata di Pengadilan Negeri Sorong.

“Dalam mediasi, selain persoalan penelantaran, ada dugaan perselingkuhan. Hal itu diakui oleh suami klien kami dalam proses mediasi,”katanya.

Lutfi mengatakan, komunikasi antara FS dan CT juga disebut telah terputus selama lebih dari satu tahun. Keduanya, kata dia, juga telah hidup terpisah dan tidak lagi menjalankan kehidupan rumah tangga sebagaimana mestinya.

FS dan CT diketahui menikah sejak 2016. Menurut kuasa hukum, persoalan dugaan perselingkuhan tersebut mulai terjadi sejak 2022 berdasarkan keterangan yang diperoleh pihaknya.

Atas persoalan tersebut, kuasa hukum FS juga meminta jajaran direksi PT Pelni, khususnya di wilayah Kaimana, untuk menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan terkait dugaan tindakan yang dilakukan CT.

Lutfi menyebut, sebelumnya pihak korban telah menyampaikan laporan kepada pihak Pelni. Laporan pertama, kata dia, sempat ditindaklanjuti, namun prosesnya kemudian tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan pihak korban.

“Korban kemudian membuat laporan yang kedua dan kami meminta agar laporan tersebut ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku di lingkungan instansi,”ujarnya.

Pihaknya juga meminta agar hak-hak FS sebagai istri sah diperhatikan, termasuk persoalan nafkah yang menurutnya selama hampir dua tahun tidak diterima oleh kliennya.

Lutfi mengatakan, kliennya pada dasarnya masih menginginkan persoalan tersebut diselesaikan dengan baik. Namun, apabila hubungan rumah tangga tersebut tidak dapat dipertahankan, pihaknya meminta agar penyelesaian juga mempertimbangkan hak-hak korban, termasuk aspek hukum adat yang berlaku di masyarakat Timur.

“Klien kami sebelum menikah merupakan wanita karier yang berkecimpung di dunia media. Ia kemudian meninggalkan cita-cita dan kariernya untuk membangun rumah tangga,”kata Lutfi.

Karena itu, menurut dia, FS berharap persoalan rumah tangganya dapat diselesaikan secara baik dan bermartabat.

“Kalau memang hubungan ini tidak bisa dilanjutkan, maka kerugian-kerugian yang dialami korban harus diselesaikan. Karena dari sisi hukum kami juga melihat ada aspek hukum adat yang berlaku,”ujarnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.