BINTUNI, sorongraya.co- Kepala Badan Penggelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Teluk Bintuni, Ali Ibrahim Bauw, S.E. MSP menjelaskan jika Dana Desa tahap ke-III sudah masuk hanya saja tim Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (BPMK) Bintuni sementara melakukan evaluasi program dana desa yang rencananya akan dicairkan setelah perubahan.
“Pencairannya setelah tim BPMK melakukan evaluasi dan monitoring dulu,” ujar Ali kepada awak media. Rabu, 3 Oktober 2018.
Menurut Ali ada beberapa kepala kampung yang ikut pencalonan legislative yang secara aturan mereka harus diberhentikan dari jabatan kepala kampung dengan SK Bupati. Hal ini membuat penundaan pencairan dana desa sembari menunggu pengganti kepala desa yang baru.
“Untuk tahap ke-tiga ini kami tahan, dan ini juga untuk menyelematkan mereka. Untuk kampung pemekaran juga sama semuanya di evaluasi,” kata Ali
Tim evaluasi merupakan kebijakan daerah. Mengingat adanya informasi jika ada beberapa kepala kampung yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik. Begitupun pihaknya telah berkoordinasi dengan Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) menyetujui adanya tim evaluasi ini.
Lanjut Ali terkait Dana Insentif Daerah (DID) didapatkan berdasarkan penilaian mencakup kriteria utama adalah kinerja dan prestasi. Dimana Kabupaten Teluk Bintuni mendapatkan prestasi Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berturut turut berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang memiliki sekitar 18 Item salah satunya sidang tepat waktu. Semua persyaratan itu diraih baru bisa mendapatkan DID.
“terkait dana insentif yang dikatakan teman-teman dari FMPKTB itu salah mereka salah pengertian. Karena dana insentif daerah bukan dibagi tetapi dana insentif daerah itu dibuat dalam bentuk kegiatan,”
“Kabupaten Teluk Bintuni untuk tahun 2018 ini mendapatkan DID sebesar 43 miliar dan anggaran tersebut diberikan kepada Dinas Pekerjaan Umum karena dalam bentuk kegiatan” kata Ali
Ketika disingung terkait pertemuan FMPKTB dan Kemenkeu Ali Bauw menambahkan yang ia ketahui mereka bertemu dengan bagian Umum. Seharusnya kalau mau tahu terkait transferan dana seharusnya di Kepala Sub Bidang (Kasubdin) transferan ke daerah bukan ke umum.
“Karena Kasubdin transferan daerah mereka lebih mengetahuinya,” tandas Ali. [dwi]
Tim BPMK Bintuni Evaluasi Program Dana Desa Tahap III
Ahmad Rahanyamtel2 min baca