Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalMetro

Tak Puas Satu Kasus, Tahun Ini Polisi Akan Tindak Pelaku Korupsi

×

Tak Puas Satu Kasus, Tahun Ini Polisi Akan Tindak Pelaku Korupsi

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Amry Siahaan bersama jajaran saat melakukan Konferensi Pers akhir tahun 2025. [foto: redaksi-sr]

SORONG, sorongraya.co – Tahun 2026 merupakan tahun dimana penyidik Polresta Sorong Kota berkomitmen mencari dan menindak, pelaku yang melakukan praktek dugaan korupsi di wilayah hukum kepolisian Polresta Sorong Kota.

Penegasan ini disampaikan Kapolresta Sorong Kota, Komisaris Besar Polisi Amry Siahaan, dalam Press Release akhir tahun yang digelar pada 30 Desember 2025 lalu, di Mapolresta Sorong Kota.

Kata Amry, kepolisian juga mempunyai kewenangan dalam menegakan tindak pidana korupsi seperti lembaga lainnya, sehingga pihaknya “merasa tak puas”, dengan hanya menangani satu kasus dugaan korupsi (Kasus Pengadaan Pakaian Dinas DPR PBD-red).

Baca : Pemkot Sorong Komitmen Tangani Banjir Meski Anggaran Terbatas

“Kita tidak hanya puas dengan satu kasus ini saja (pengadaan pakaian dinas-red), Kita komitmen dalam hal ini Polresta Kota Sorong akan melakukan penindakan terkait dengan kasus-kasus korupsi,” tegas Amry.

Sebagaimana diketahui bersama bahwa Penyidik Polresta Sorong Kota kini telah menahan tiga orang tersangka dugaan kasus pengadaan Pakaian Dinas di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya, satu diantaranya diketahui menjabat sebagai Sekretaris Dewan DPR PBD.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Sorong Kota, Ajun Komisaris Polisi, Afriangga U. Tan mengaku tiga orang tersangka itu ditahan setelah melalui proses pemeriksaan yang dilakukan pada Senin malam, 05 Januari 2026.

Baca juga: Polisi Tahan Sekwan DPR PBD Atas Dugaan Korupsi Pakaian Dinas

Ketiga tersangka itu adalah JN, JCS dan JU. Sebelumnya penyidik kepolisian melayangkan surat panggilan terhadap lima tersangka untuk dilakukan pemeriksaan, namun dua tersangka DJ dan IWK belum memenuhi panggilan karena sakit.

“Setelah kita periksa kemarin sampai malam, ketiganya semua langsung ditahan di ruang tahanan polresta sorong kota,” ujar Afriangga kepada wartawan. Selasa 6 Januari 2025.

Rencananya penyidik kepolisian akan menjadwalkan ulang panggilan kepada DJ dan IWK agar diperiksan dengan status tersangka.

Tiga tersangka yang ditahan mempunyai peran mulai dari pejabat yang memesan, pelaksana kegiatan dan penyandang dana. Sedangkan pemilik perusahaan dan staff lainnya masih menunggu panggilan berikut.

Selanjutnya para tersangka ini akan menjalani masa tahanan selama kurun waktu 20 hari sembari menunggu proses lanjutan.

Warga Apresiasi Komitmen APH Untuk Tindak Pelaku Korupsi di 2026

Andrew Warmasen, Aktivis Anti Korupsi Papua Barat Daya. [foto: redaksi-sr]
Komitmen kepolisian dalam melakukan tindak pidana korupsi di wilayah hukum polresta sorong kota pada 2026, mendapat apresiasi warga. Aktivis dan Pegiat Anti Korupsi Andrew Warmasen mengaku mendukung langka kepolisian dalam menangkap para pelaku korupsi.

 

Baca juga: Apel Pasca Libur, Wali Kota Sorong: Kita Harus Lakukan Perubahan

Kata Andrew, korupsi sangat berdampak buruk pada masyarakat dengan meningkatkan kemiskinan, mahalnya layanan publik, memperlebar kesenjangan sosial, menurunkan kualitas infrastruktur dan lingkungan,

“Korupsi itu merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah, meningkatkan kriminalitas, hingga menggerogoti moral dan etika, menjadikan korupsi sebagai hal lumrah, serta menghambat pembangunan ekonomi secara keseluruhan,” ujar Andrew Warmasen.

Tak hanya kepolisian, Andrew juga berharap Kejaksaan Negeri Sorong dapat melakukan Pul Baket (Pengumpulan Bahan dan Keterangan), terkait sejumlah kasus dugaan korupsi yang sudah ia monitoring.

Baca juga: Ditbinmas Polda PBD Resmi Buka Pelatihan Satpam Garda Pratama di Sorong

“Dana yang seharusnya untuk pengentasan kemiskinan dikorupsi, sehingga memperlambat program dan mempersulit masyarakat miskin mengakses pekerjaan dan layanan,” ujarnya.

Oleh karena itu Andrew juga mengajak masyarakat Papua Barat Daya untuk aktif melakukan pengawasan dilingkungan pemerintah setempat.

“Misalkan ada pekerjaan fisik peningkatan jalan lingkungan (jalan cor-red), kalau warga melihat pekerjaan yang mencurigakan, seperti campuran kubikasi tidak masuk logika, maka warga berhak untuk menghentikan, dan dapat ditindaklanjuti ke polres setempat, atau aparat penegak hukum lainnya,” tutur Andrew Warmasen.

Andrew mengaku warga dapat menghentikan dengan alasan pekerjaan tersebut merupakan bagian dari pada uang rakyat, yang diatur pemerintah untuk kepentingan rakyat, tanpa merugikan kontraktor.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.