Anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Maybrat, Devisi pengawasan dan hubungan antar lembaga ,Farli Sampe Toding Rego S.Pi.
Metro

Tak Puas Hasil Perhitungan, Sejumlah Parpol Mengadu ke Bawaslu Maybrat

Bagikan ini:

MAYBRAT,sorong raya.co – Sejumlah peratai politik (Parpol) kembali mengadu alias mengajukan keberatan ke Bawaslu Maybrat.

Hal ini didasari ketidakpuasan Parpol terhadap hasil penghitungan suara ulang yang menuding adanya dugaan kecurangan yang dilakukan kelompok penyelenggara tingkat bawah baik itu KPPS, PPD dan Panwas.

Anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Maybrat, Devisi pengawasan dan hubungan antar lembaga ,Farli Sampe Toding Rego S.Pi, mengatakan pihaknya saat ini menerima banyak pengaduan ihwal dugaan kecurangan oleh kelompok penyelenggara pemilu pada tingkat bawah.

“Kami Bawaslu Maybrat mendapat banyak pengaduan dari partai PAN, GERINDRA dan partai Golkar dengan adanya kecurangan yang terjadi saat perhitungan dan pengisian laporan pada Fom.C.1 Plano ditingkat TPS,” bebernya kepada sorongraya.co, Jumat (10/05).

Indikasi kecurang tersebut lanjut dia, adanya perubahan suara dari fom C.1 Plano di tingkat TPS yang kemudian dinaikan ke PPD hingga di KPU mengalami perbedaan angka yang sangat signifikan bagi partai politik masing-masing dan juga caleg. Dimana saat perhitunagan suara ulang di KPU itu banyak hal yang ditemukan oleh Bawaslu seperti, menurut data awal Fom C.I Plano yang diterima KPU banyak terdapat coretan.

Selain itu juga, ada penggabungan suara dari caleg partai lain kepada caleg tertentu sehingga saat mendapatkan pembuktian kembali di KPU mengalami pengurangan dan juga penambahan.

“Surat suara sebagai alat bukti yang cukup kuat dan tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun karena saat perhitungan suara ulang di KPU yang disaksikan oleh anggota Bawaslu, KPU dan juga saksi dari masing-masing partai politik,” kata Farli.

Lebih jauh disebutkan, dengan adanya pengaduan tersebut, Bawaslu Maybrat mengeluarkan surat Rekomendasi Nomor 370 tanggal 26 April 2019 membatalkan seluruh hasil pleno penetapan Rekapitulasi suara dari tingkat KPPS dan PPD tingkat distrik. Sedangkan hasil yang digunakan oleh Bawaslu dan KPU Maybrat sebagi laporan yang jelas dan dapat digunakan oleh penyelenggara kabupaten adalah hasil perhitungan suara ulang yang dilakukan oleh KPU untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Maybrat sebagai bukti auntentik yang dapat digunakan.

“Bawaslu minta KPU Kabupaten Maybrat agar membenahi semua kelengkapan administrasi berupa, Formulir.C 1 Plano dan hasil rekapitulasi suara yang masih kurang dan banyak yang salah itu dilengkapi agar pada saat pleno tingkat kabupaten tidak bermasalah,” pungkasnya. [ones]


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.