WAISAI,sorongraya,co – Lembaga Adat Betew Kafdarun siap mengutus calon kandidatnya untuk duduk sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPR PB) jalur otonomi khusus (Otsus) periode 2019-2024.
Hal ini dibuktikan dengan menggelar musyawarah besar (Mubes) di Maras Risen Hotel, Jumat (10/05) kemarin.
Pembukaan mubes dipimpin oleh Asisten I Admnistrasi Pemerintahan Setda Raja Ampat, Muhidin Umalelen. Dan dihadir Ketua Lembaga Adat Betew Kafdarun Drs, Yance Mambrasar, Wakil Ketua I Ir, Wilem Watem, Unsur Pimpinan Adat dari sejumlah wilayah Adat Betew Kafdarun Kabupaten Raja Ampat.
Asisten I Admnistrasi Pemerintahan Setda Raja Ampat Muhidin Umalelen mengatakan, bahwa pemerintah daerah mendukung pelaksanaan mubes masyarakat adat Betew Kafdarun dengan harapan berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang diterima semua orang.
Kata dia, pembangunan Raja Ampat ada tiga pilar penting yang perlu bersinergi yakni pemerintah, agama, dan adat yang dinamakan masyarakat setempat satu tungku.
Menurut dia, peran pemerintah daerah melaksanakan pengembangan baik pembangunan fisik maupun pembangunan sumber daya manusia. Pembangunan tersebut harus didukung oleh masyarakat adat karena tujuan dari proses pembangunan itu bermuara pada perusahaan dan peningkatan hidup masyarakat adat.
Oleh karenanya saat Ini, pemerintah daerah mendorong keterlibatan dan partisipasi aktif masyarakat adat dalam pembangunan daerah. Pemerintah dan masyarakat perlu bangun kerja sama dan koordinasi yang baik dalam mendukung upaya percepatan pembangunan yang sedang berlangsung.
Dikatakan, bila ada hal yang kurang dari pemerintah silahkan koreksi dan memberikan masukan yang positif serta solusi agar pembangunan berjalan baik. Bila ada usulan terkait pembangunan daerah dapat disampaikan kepada pemerintah agar menjadi bahan evaluasi dan perbaikan ke depannya.
Selain itu, dalam kaitannya dengan kehidupan sosial kemasyarakatan pemerintah berharap agar masyarakat adat Betew Kafdarun dapat menjadi garda terdepan dalam menjaga toleransi, keamanan, ketertiban.
“Pemerintah berharap setiap ada persoalan yang muncul harus diselesaikan dengan cara bersama dengan mengedepankan dialog dan komunikasi yang sehat,” ujarnya.
Terselenggaranya mubes Betew Kafdarun ini mengacu pada undang-undang nomor 21 tahun 2001, tentang otsus bagi Papua dan Papua Barat. Sebab itu, Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat terdapat 11 Kursi yang tidak melalui partai politik pada pemilihan umum, tetapi melalui jalur khusus yang ditentukan oleh lembaga adat masing masing wilayah adat di Papua Barat
Wakil Ketua Lembaga Masyarakat Adat Betew Kafdarun Raja Ampat, Willem Watem yang memberikan keterangan terpisah, mengatakan musyawarah besar ini semua pemangku kepentingan masyarakat adat Betew Kafdarun Raja Ampat dari Salawati, Batanta, Waigeo, dan Misool berkumpul guna memilih calon anggota legislatif Papua Barat jalur otomatis khusus sebagaimana amanat undang-undang nomor 21 tahun 2001. [drk]