Scroll untuk baca artikel
Metro

Tak Bayar Tanah, Marga Suu Ancam Lapor Presiden

×

Tak Bayar Tanah, Marga Suu Ancam Lapor Presiden

Sebarkan artikel ini
Ahli waris marga Suu, Soleman Suu
Ahli waris marga Suu, Soleman Suu

SORONG, sorongraya.co – Jika tidak ada niat baik dari Bupati Sorong untuk menyelesaikan ganti rugi atas tanah milik marga Suu yang dipakai sebagai lahan transmigrasi sejak tahun 1978, kami akan melaporkannya ke Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo.

Penegasan ini disampaikan ahli waris marga Suu, Soleman Suu, Senin kemarin di Pengadilan Negeri Sorong. Meskipun gugatan atas ganti rugi tanah seluas 3.500 hektare milik marga Suu yang diklaim milik Dinas Transmigrasi Kabupaten Sorong sudah berjalan di Pengadilan Negeri Sorong, diharapkan bisa diselesaikan secara baik.

“Kami bukan mau ngajak ribut. Apalagi ada ketakutan dari Pak Bupati Sorong meminta pengawalan anggota Polres Sorong saat hadir pada sidang lanjutan Kamis besok,” kata Soleman Suu kepada media ini. Senin 19 Februari 2018.

Lanjut dia, untuk kesekian kalinya dikatakan Soleman bahwa pelepasan tanah yang dilakukan pada tanggal 14 Febeuari 1978 terdapat 15 marga, mereka diantaranya Semuel Mubalen, Bernard Malakabu, Mesak Osok, Hermanus Kalaibin, Bernadus Malagam, Will Bisi, Zakius Kalawen, Gerson Osok, Harikanus Makmini, Jomwab Kalaibin, Titus Semugu, Petrus Obmala, Markus Usili, Thomas Bisi dan Lodewik Kokmala.

Sementara marga Suu sama sekali tidak memberikan pelepasan. Orang tua kami tidak melepas tanah tersebut. “Perlu diketahui bahwa tanah kami memliki batas-batas yang jelas. Sebelah barat berbatasan dengan marga Klabin Filinas, timur berbatasan dengan marga Klaibin Klasubuk, utara marga Malagam dan Klaibin Klakma. Sedangkan selatan berbatasan dengan Klawen Malaipilik,” ujar Soleman Suu.

Soleman Suu menambahkan, yang dibicarakan sangat jelas bahwa obyek tanah yang kami minta untuk dibayar ganti rugi, tanah kami yang ada di SP I, tepatnya Kelurahan Klamalu, Distrik Mariat.

” Saya tidak pernah mau mempermasalahkan atau menggugat tanah milik marga lain. Cum tanah milik seluas 3.500 hektar yang konon katanya telah dilepaskan ke pemkab Sorong, ujar Soleman Suu lagi.

Lagi-lagi Soleman Suu menegaskan, jika pemkab Sorong bersikeras mengatakan tanah kami sudah dilepaskan, siapa yang melepaskan. Siapa yang mewakili, tolong tunjukan kepada kami, dan apakah ada buktinya.

“Saya dan pak bupati kan sama-sama orang Moi, apakah pantas saling ribut. Mari kita sama buktikan di pengadilan. Ini hak yang diberikan orang tua kepada kami. Sampai kapanpun saya tetap akan memperjuangkannya. Hak orang lain tidak boleh kita ambil. Kita harus jujur mengatakan bahwa tanah itu milik marga Suu. Kalau kita bekerja baik di tanah Moi akan mendapat penghargaan. Sebaliknya, jika tidak bekerja baik, mendapatkan sesuatu yang tidak baik,” kata Soleman Suu.

Pihaknya siap hadirkan semua bukti maupun saksi yang mengetahui kronologi permasalahan yang sebenarnya. Ketika terjadi sesuatu yang tidak benar Soleman akan tetap memperjuangkannya. [jun]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.