Hukum & KriminalMetroTanah Papua

SPKT Resmi Beroperasi, Polda PBD Siap Terima Laporan Masyarakat

×

SPKT Resmi Beroperasi, Polda PBD Siap Terima Laporan Masyarakat

Sebarkan artikel ini

SORONG, sorongraya.co – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat Daya menginformasikan bahwa Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Papua Barat Daya kini resmi beroperasi. Pada 04 Juli 2025.

Masyarakat dapat langsung mengajukan pengaduan maupun membuat Laporan Polisi (LP) melalui layanan SPKT sebagai bentuk peningkatan kualitas pelayanan publik di wilayah hukum Papua Barat Daya.

Dirkrimum Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Junov Siregar, S.I.K mengatakan bahwa kehadiran SPKT mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan kepolisian di tingkat Polda Papua Barat Daya.

“Jika ada masyarakat yang ingin mengadu atau membuat laporan, saat ini sudah bisa langsung dilayani di SPKT Polda,” ujar Kombes Junov Siregar, Rabu, 4 Juli 2025.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa masyarakat juga tetap dapat menyampaikan laporan ke Polres, Polsek, atau kantor polisi terdekat, khususnya jika lokasi mereka jauh dari kantor Polda.

Lebih lanjut, apabila masyarakat merasa tidak puas terhadap penanganan laporan di tingkat Polsek atau Polres, maka laporan tersebut dapat dialihkan ke Polda untuk ditangani lebih lanjut.

“Misalnya, laporan sudah dibuat di Polsek atau Polres, tapi masyarakat merasa kurang puas, mereka bisa langsung mengadu ke Polda. Nanti kami akan melakukan supervisi atau asistensi kepada satuan di bawah. Kalau tetap tidak terselesaikan, Polda akan menarik penanganan kasusnya,” jelasnya.

Kombes Junov Siregar juga menyampaikan bahwa SPKT Polda Papua Barat Daya saat ini 19 personel yang bertugas melayani masyarakat secara bergantian piket.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.