SORONG, sorongraya.co – Kuasa hukum Vega Hotel Sorong, Jefry Lambiombir mengaku segera mengambil langkah hukum dengan menyurati Kementrian Dalam Negeri, terkait sisa anggaran Pilkada 2024 yang hingga kini belum diberikan oleh Pemerintah Kota Sorong, kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong.
Kepada Wartawan Jefry mengaku KPU masih memiliki utang kepada Vega Hotel terkait dengan pelaksanaan tahapan Pilkada 2024. Selama tahapan pilkada berlangsung KPU menggunakan vega hotel mulai dari kegiatan peningkatan kapasitas jajaran KPU, hingga Pembacaan Hasil Putusan Mahkamah Konstitusi dan Menetapkan Pasangan Terpilih.
Langkah ini dilakukan kuasa hukum vega, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 54, tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD.
“Kita ini mau menagih utang kami di KPU, kami prinsipnya menuntut hak kami kepada KPU yang sudah berjalan satu tahun lebih, hal ini berkaitan dengan proses tahapan pilkada 2024 yang seharusnya terbayarkan pada APBD induk tahun 2025. Akan tetapi KPU justru memberikan jaminan Surat Wali Kota Sorong tanggal 16 Juli 2025. ” tutur Jefry saat Jumpa Pers. Selasa, 06 Januari 2026.
“Dalam isi surat itu, Wali Kota Sorong menyebutkan bersedia menyediakan anggaran kepada KPU Kota Sorong, tetapi mohon kiranya dapat dibantu surat pengakuan utang dari BPK RI,” tambahnya.

Jaminan surat tersebut, bahwa sisa anggaran Pilkada 2024 akan dibayarkan melalui APBD Perubahan tahun 2025, namun hingga 2026 belum juga direaliasasikan. Ironisnya, dikabarkan sisa utang Pilkada 2024 akan terbayarkan pada APBD Perubahan tahun 2026.
Tak hanya itu, Jefry juga menyoroti pemberitaan media online pada Desember 2025 bahwa ada salah satu persyaratan (neraca utang-red), yang belum dipenuhi oleh KPU, dan selisih satu hari kemudian informasih itu dibantah oleh Ketua KPU Kota Sorong yang menyebutkan, pihaknya telah menyerahkan semua persyaratan kepada pemerintah kota sorong pada 16 Desember 2025, bahkan dilampirkan dokumentasi penyerahan dokumen.
Baca juga: Soal Anggaran Pilkada 2024, Pemkot Sorong Terkesan “Permainkan” KPU
“Berdasarkan pemberitaan tersebut, otomatis kami menilai bahwa pemerintah kota sorong yang diwakili salah satu OPD (Organisasi Perangkat Daerah), diduga telah melakukan pembohongan public terkait dengan pernyataan yang bersangkutan, tentang persyaratan yang belum dipenuhi KPU,” tegas Jefry.
Persyaratan tersebut kata Pengacara Breok ini tidak memiliki dasar hukum, namun Ia menilai KPU professional memenuhi persyaratan yang diminta pemerintah kota sorong.
“Pertanyaannya, kenapa sampai kami harus mengambil langkah ke kementrian dalam negeri? karena menurut kami ada Pelanggaran Etik dari Pemerintah Kota Sorong, yang sampai saat ini tidak ada kejelasan kepada pihak KPU, yang berdampak secara langsung mengakibatkan kerugian. Kami hanya menuntut hak tanpa ada permintaan bunga maupun lainnya,” ujarnya.
Baca juga: Dana Sisa KPU Untuk Pilkada Kota Sorong Masih Misteri
Jefry menilai persoalan tersebut tentu menimbulkan pertanyaan public, salah satunya aktivis dan pegiat anti korupsi. Oleh karena itu Ia berharap persoalan ini tidak berlarut-larut dan dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Sorotan Aktivis dan Pegiat Anti Korupsi Soal Dana Pilkada 2024
Andrew Warmasen, Aktivis dan Pegiat Anti Korupsi.Dana sisa Pilkada Kota Sorong yang hingga kini tak kunjung dicairkan menjadi pertanyaan publik. Bahkan hal ini menjadi boomerang bagi Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong yang meninggalan kesan kurang baik usai pesta demokrasi lima tahunan dilaksanakan.
Aktivis dan Pegiat Anti Korupsi, Andrew Warmasen mengaku terkejut setelah mengetahui hal itu terjadi. Ia menduga ada indikasi yang berpotensi terjadi praktek dugaan korupsi, sebab, Andrew telah meng-konfirmasi hal tersebut ke DPR Kota Sorong bahkan dari sumber terpercaya.
“Saya telah memiliki data mulai proses pengajuan anggaran KPU untuk Pilkada 2024, pencairan hingga sisa anggaran yang harus dibayarkan kepada KPU,” tutur Andrew kepada wartawan.
Kata Andrew, pemerintah kota sorong harus memberikan apresiasi kepada penyelenggara pemilu yang telah melaksanakan tahapan Pilkada 2024 hingga selesai. Meski dalam proses tahapan Pilkada terdapat riak-riak, namun menurutnya itu hanyalah dinamika dalam pesta demokrasi.
“Kita harus apresiasi KPU dan Bawaslu. Kita tahu bahwa mereka telah melaksanakan pilkada dengan baik, walaupun dalam tahapan pilkada ada yang kurang dari tahapan itu, namun itu adalah dinamika yang terjadi hampir setiap tahapan pilkada dilaksanakan, bukan hanya di kota sorong, tetapi hampir di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Baca juga: Tak Puas Satu Kasus, Tahun Ini Polisi Akan Tindak Pelaku Korupsi
Andrew mempertanyakan alasan hingga dana sisa Pilkada Kota Sorong untuk KPU belum dicairkan, padahal KPU Kota Sorong sendiri telah memenuhi semua persyaratan yang diminta oleh pemerintah kota sorong.
Seiring komitmen kepolisian bahwa 2026 akan menindak pelaku korupsi, Andrew Warmasen berharap dugaan ini menjadi atensi aparat hukum dalam menegakkan regulasi isu yang berkembang di public.

















