JAKARTA, sorongraya.co – Tim Kuasa Hukum calon wali kota dan wakil wali kota sorong, nomor urut satu Petronela Kambuaya dan Hermanto Suaib, Fernando Ginuni meminta kepada ketua majelis hakim Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang di Kota Sorong.
Kepada sorongraya.co Nando mengatakan bahwa sidang yang digelar pada Kamis 16 Januari 2025 itu, pihaknya telah menyampaikan sejumlah pelanggaran-pelanggaran yang terjadi saat Pilkada Kota Sorong tanggal 27 November 2024 lalu, yang terkesan terstruktur, sistematis dan masif.
“Jadi kami sudah mengikuti sidang dan membacakan permohonan pemohon dari pasangan Petronela Kambuaya dan Hermaonto Suaib agar Ketua Majelis Hakim Panel 3 pada sidang di MK, untuk memutuskan agar KPU Kota Sorong melakukan pemungutan suara ulang di 10 distrik dan 41 kelurahan se Kota Sorong,” tutur Nando melalui sambungan telepon. Jum’at, 17 Januari 2025.
Baca: Kodim 1802 Sorong Grebek Tempat Penjualan T*g3l
Salah satu pelanggaran yang terjadi adalah, dilakukan transaksi uang atau money politic oleh pasangan calon nomor urut dua.
“Kita sudah sampaikan bahwa terdapat putusan pengadilan dimana empat orang terbukti dan ditangkap, yang dalam BAP korelasinya itu jelas, salah satunya ada hubungan kekeluargaan dengan pasangan calon. Bahkan hakim tanya berulang kali ini ada putusan pengadilan atau tidak,” terang Nando.
Pihaknya-pun telah mamasukan bukti-bukti untuk menjadi pertimbangan majelis hakim. “Kita sudah masukan bukti semua, dan kami mohon untuk dilakukan pemungutan suara ulang, apa bila majelis hakim berpendapat lain, ya tentu pasti didiskualifikasi,” tegasnya.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Panel 3, Arief Hidayat, akan dilanjutkan pada tanggal 30 Januari 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan Termohon dan pihak terkait.