SORONG, sorongraya.co-Manajemen RS Maleo Sorong menegaskan tidak ada tindakan pengabaian dalam penanganan pasien anak tiga tahun berinisial ZA sejak pertama kali masuk hingga akhirnya dirujuk ke rumah sakit rujukan.
Penegasan tersebut disampaikan Kuasa Hukum RS Maleo Sorong, Albert Fransstio, S.H., saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (22/7/2026).
“Jadi tidak ada tindakan yang mengabaikan sejak dari awal sampai dengan akhir. Tidak ada,”tegas Albert.
PEMBERITAAN SEBELUMNYA: Diduga Perawat RS Maleo Lambat Tangani Pasien Sebabkan Anak Meninggal
Dalam kesempatan itu, Albert lebih dahulu menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya ZA atas nama manajemen rumah sakit, para dokter, tenaga medis, dan seluruh staf RS Maleo.
“Kami turut berduka cita atas meninggalnya anak tersebut. Namun perlu kami sampaikan bahwa anak tersebut tidak meninggal di RS Maleo, melainkan setelah dirujuk ke rumah sakit rujukan dan menjalani perawatan sekitar lima hari,”ujarnya.
Menanggapi tudingan lambatnya penanganan pasien, Albert mengatakan tenaga medis RS Maleo langsung memberikan penanganan begitu ZA tiba di rumah sakit pada 16 Juni 2026 sekitar pukul 13.30 WIT.
Menurutnya, berdasarkan hasil audit internal, pasien langsung diperiksa setelah orang tua menyampaikan riwayat keluhan, di antaranya kesulitan makan selama kurang lebih satu bulan meski sebelumnya telah menjalani pengobatan.
Albert menjelaskan tindakan medis awal yang dilakukan meliputi pemasangan infus, pemberian terapi injeksi, Ondansetron, serta penanganan medis lainnya sesuai kondisi pasien.
“Pertolongan pertama langsung dilakukan, sehingga tidak ada tindakan dari perawat maupun dokter yang mengabaikan pasien,”katanya.
Terkait pemberitaan yang menyebut pasien mengalami kejang sebanyak 17 kali, Albert menyatakan informasi tersebut perlu diluruskan.
Menurutnya, pasien memang mengalami kejang pada 17 Juni 2026 sekitar pukul 01.00 WIT dan kembali terjadi sekitar pukul 08.30 WIT. Seluruh kejadian itu, kata dia, telah ditangani tenaga medis.
Ia menilai 17 kali dapat menimbulkan penafsiran berbeda di tengah masyarakat, apakah yang dimaksud adalah jumlah episode kejang atau gerakan saat kejang.
“Yang jelas, setiap kali orang tua pasien memanggil tenaga medis karena terjadi kejang, petugas datang dan langsung memberikan penanganan,”pungkasnya.
Albert juga membantah tudingan bahwa dokter tidak berada di tempat saat pasien mengalami kejang.
Ia memastikan dokter jaga dan perawat bertugas sesuai jadwal, bahkan melakukan tindakan lanjutan, termasuk pemberian parasetamol yang disebut mampu menurunkan frekuensi kejang pasien.
“Tidak benar kalau dokter hanya mengobrol dan tidak melayani pasien. Berdasarkan audit internal kami, dokter jaga ada dan melakukan tindakan medis,”tambahnya.
Mengenai adanya teguran kepada orang tua pasien yang saat itu histeris, Albert mengakui peristiwa tersebut memang terjadi.
Menurutnya, teguran diberikan semata-mata agar suasana rumah sakit tetap kondusif karena terdapat pasien lain yang sedang menjalani perawatan penyakit jantung.
“Kalau hal itu membuat keluarga merasa tidak nyaman, atas nama RS Maleo kami memohon maaf. Tujuannya bukan untuk bersikap kasar, tetapi demi menjaga pasien lain,”ujarnya.
Albert menjelaskan proses rujukan tidak dilakukan secara sepihak oleh RS Maleo, melainkan harus menunggu konfirmasi dari rumah sakit tujuan mengenai ketersediaan ruang maupun fasilitas, termasuk ICU.
Karena itu, menurutnya, keterlambatan rujukan bukan disebabkan kesengajaan pihak rumah sakit, melainkan menunggu kepastian dari rumah sakit rujukan.
“Setelah rumah sakit rujukan memberikan konfirmasi pada sore hari bahwa pasien dapat diterima, saat itu juga pasien langsung dirujuk,”katanya.
Ia menambahkan tenaga medis RS Maleo tetap mendampingi pasien hingga proses terima selesai sebelum kembali ke rumah sakit.
Terkait dugaan pengambilan sampel darah sebanyak dua kali karena sampel pertama diduga tidak dapat digunakan, Albert mengatakan pihaknya belum dapat memberikan kesimpulan.
Ia menyebut persoalan tersebut masih menjadi bagian dari audit internal yang sedang berlangsung.
“Kami tidak ingin terburu-buru menyimpulkan sebelum hasil audit selesai,”ujarnya.
Mengenai laporan polisi yang diajukan keluarga korban, Albert menegaskan RS Maleo menghormati seluruh proses hukum.
PEMBERITAAN SEBELUMNYA: Kuasa Hukum Yuliasti Tempuh Jalur Hukum Dugaan Kelalaian RS Maleo usai Balita Meninggal
“Setiap orang memiliki hak membuat laporan polisi. Kami akan kooperatif apabila dipanggil dan menghormati setiap proses hukum, termasuk apabila nantinya ada upaya restorative justice,” katanya.
Albert juga membantah anggapan bahwa pelayanan pasien diperlambat karena persoalan administrasi maupun BPJS.
Menurutnya, tenaga medis telah disumpah untuk mengutamakan keselamatan pasien.
Ia menjelaskan saat itu BPJS pasien diketahui tidak aktif sehingga keluarga diberikan pilihan menggunakan pembiayaan umum sambil menunggu proses aktivasi yang membutuhkan waktu sekitar 3 x 24 jam.
“Ketika rumah sakit menanyakan BPJS-nya, Ternyata BPJS-nya tidak aktif. Untuk mengaktifkan itu butuh waktu 3 x 24 jam dan orang tua pasien sudah ditanyakan apakah berkenan untuk umum, dari orang tua pasien mengatakan, berkenan,” Jelasnya.
Bahkan, kata dia, dokter spesialis anak secara langsung berkomunikasi dengan rumah sakit rujukan agar pasien segera diterima.
Menanggapi isu keluarga diminta membayar ambulans terlebih dahulu sebelum dirujuk, Albert mengatakan hingga kini belum ada Peraturan Daerah Kota Sorong yang mengatur besaran tarif ambulans.
Ia menegaskan pembahasan administrasi tidak pernah didahulukan dibandingkan tindakan medis.
“Tindakan medis tetap menjadi prioritas. Administrasi hanya disampaikan sebagai bagian dari prosedur pelayanan,”ujarnya.
Terkait penghentian sementara operasional RS Maleo selama dua pekan, RS Maleo melalui Kuasa Hukum mengatakan pihaknya menghormati keputusan Pemerintah Kota Sorong melalui Dinas Kesehatan.
PEMBERITAAN SEBELUMNYA: Dinas Kesehatan Beri Sanksi kepada RS Maleo untuk Tak Terima Pasien Selama 2 Minggu
Meski hingga kini belum menerima surat resmi, RS Maleo telah menjalankan keputusan tersebut dengan tidak menerima pasien baru dan hanya melayani pasien yang masih menjalani perawatan.
“Ini merupakan bentuk kepatuhan kami terhadap keputusan pemerintah,” katanya.
Albert menambahkan pihak rumah sakit melalui tim kuasa hukum telah menjalin komunikasi dengan kuasa hukum keluarga korban.
“Sampai dengan saat ini komunikasi masih berjalan dengan baik,”tutupnya.















