SORONG, sorongraya.co – Diduga melakukan pencemaran nama baik, Origenes Ijie didampingi Kuasa Hukumnya Mohammad Iqbal Muhiddin, melaporkan MJ di Polda Papua Barat Daya pada hari Senin, 28 Juli 2025.
Kepada wartawan Origenes mengatakan bahwa MJ yang kini resmi berstatus menjadi anggota DPR Otsus Papua Barat Daya, telah melakukan pembohongan public dengan menuduhnya melakukan kekerasan seksual kepada MJ. Kemudia Ia (MJ) pun melaporkan origenes ke Polresta Sorong Kota.
Atas laporan tersebut, Origenes kemudian menjalani proses pemeriksaan hingga persidangan di Pengadilan Negeri Sorong layaknya persidangan umum lainnya. Namun, dari hasil persidangan, majelis hakim memutuskan jika Origenes Ijie tidak bersalah atas tuduhan tersebut.
“Dia (MJ) ini melakukan keterangan, laporan atau tuduhan dan memfitnah saya (Origenes Ijie). Dan ternyata tidak terbukti dan saya harus lapor kembali, ini dalam rangka pemulihan harkat dan martabat saya yang dituduh,” terang Origenes Ijie.
Baca: Opini LKPB PBD 2024, Ada Temuan Miliaran Rupiah Tak Dapat Ditonjolkan
Selain itu, Ia juga telah melaporkan LJ dan AK ke Polresta Sorong Kota karena telah melakukan keterangan palsu dalam peristiwa tersebut. Ia juga menyebutkan jika dirinya dikriminalisasi oleh salah satu oknum penyidik Polresta Sorong Kota berinisial H.
Baca juga: Pemkot Sorong Gelar Pelatihan dan Simulasi Penanggulangan Kebakaran
Kata Iqbal, ketika mejalis hakim menyatakan bahwa origenes ijie dinyatakan tidak bersalah dan bebas, maka putusan tersebut murni tanpa ada intervensi dari pihak manapun. “Klien saya dinyatakan tidak bersalah berdasarkan fakta dan bukti di persidangan tanpa ada satu surat pun atau intervensi manapun,” tegas Iqbal.
Mengenai akta van dading atau akta perdamaian yang disinggung oleh pihak MJ, bahwa selama persidangan berlangsung kata Iqbal MJ cs tidak pernah mengajukan akta van dading sebagai fakta persidangan ataupun sebagai bukti. Oleh karena itu putusan bebas majelis hakim kepada Origenes Ijie adalah murni.
“Tanpa itupun (akta van dading) kami dinyatakan bebas murni, kalaupun ada akta van dading dimasukan dalam persidangan, saya yakin jaksa dalam tuntutannya menyatakan tuntutan bebas, akan tetapi ini tidak. Ironisnya lagi ketika dinyatakan bebas oleh pengadilan negeri sorong, justru Jaksa Penuntut Umum sendiri nyatakan kasasi. Ingat, kasus ini sampai ke lubang batu pun kami kejar,” tegas Iqbal.