MANOKWARI,sorongraya.co – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Papua Barat, Bustam mengajak Media massa di Manokwari untuk berempati serta memahami pedoman terbaru dalam menyuguhkan pemberitaan terkait kekerasan terhadap anak.
Ajakan tersebut disampaikan Bustam yang didampingi Ketua Dewan Kehormatan PWI PB, Key Tokan Abdul Aziz dalam forum sosialisasi tentang pedoman terbaru pemberitaan kekerasan terhadap anak di Manokwari. Rabu, 6 Maret 2019.
Forum yang dihadiri puluhan pekerja dari berbagai media massa baik cetak maupun elektronik di Manokwari tersebut, Bustam mengatakan, wartawan dituntut untuk memahami betul Kode Etik Jurnalis (KEJ).
“Jika hal ini tidak dipahami maka, akan terjadi hal yang fata. Maaf tidak pantas menjadi seorang wartawan menyuguhkan berita tanpa memahami kode etik,”tutur Bustam
Dikatakan, KEJ merupakan himpunan etika profesi kewartawanan yang harus dipahami dan menjadi dasar dalam melakukan pekerjaan (pers), dimana dalam pasal V (KEJ) jelas mengatur dan menegaskan tentang wartawan harus bijak melindungi identitas korban atau pelaku kejahatan.
Menurutnya, ada 12 poin pedoman terbaru tentang pemberitaan kekerasan terhadap anak diantaranya, wartawan wajib merahasiakan identitas anak khususnya, yang diduga, disangka dan didakwa melakukan pelanggaran hukum. Wartawan harus menghindari pengungkapan identitas pelaku kejahatan seksual yang mengaitkan hubungan darah (Inses) atau keluarga antara korban dan pelaku. Tak hanya itu, wartawan juga tidak diperkenankan memberitakan tentang anak dengan menggunakan materi video, foto, status atau audio yang bersumber dari Media Sosial.
“Poin ke 12 juga mengingatkan, dalam peradilan anak, wartawan menghormati ketentuan dalam UU Nomor 12 tahun 2012 tentang, sistem peradilan pidana anak (SPPA),”jelas Bustam.
Tak sedikit media massa baik, online dan cetak masih melanggar KEJ. Untuk itu kata dia, dengan adanya pedoman terbaru pemberitaan kekerasan terhadap anak, pers ikut mencegah dan melindungi anak dari segala bentuk kekerasan.
Hal ini pun dipertegas oleh Key Tokan Abdul Aziz yang juga menjabat Kepala Biro Berita Antara Papua Barat, bahwa pengungkapan identitas dan wajah dalam pemberitaan media massa saat ini mendapat sorotan serta perhatian khusus.
Dengan hadirnya pedoman baru ini, pemberitaan kekerasan terhadap anak mendorong media untuk menghasilkan berita yang bernuansa positif, berempati dengan tujuan melindungi hak, harkat dan martabat anak.
“Pedoman ini juga dapat melindungi wartawan terjebak dalam pelanggaran pidana terkait hak-hak anak yang tertuang dalam pedoman pemberitaan kekerasan terhadap anak. Untuk itu, kita harus memahami pedoman ii dan menguasai KEJ,” terang Bang Aziz, sapaan akrabnya.
Sementara itu, Pdt. Sherly Parinussa, STH, mengemukakan digelarnya sosialisasi pedoman terbaru pemberitaan kekerasan terhadap anak adalah hal penting. Karena, hingga saat ini pemberitaan tentang kekerasan khususnya terhadap anak masih dinilai menyisakan energi negatif.
Oleh karena itu ia berharap, media harus mencerahkan sesuai aturan dalam hal tanggung jawab pemberitaan sehingga, apa yang disampaikan ke publik mampu merangsang energi positif.
“Media harus mampu menjadi alat reformasi yang utuh, karena itu kehadiran media perlu sejalan dengan meningkatkan dan konsisten dalam menerapkan KEJ,”pungkasnya.
Sosialisasi yang digelar dihadiri para perwakilan Tokoh Pemuda, Tokoh Agama, Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak Keluarga Berencana (DP3AKB) Manokwari dan Wakapolres Manokwari, Kompol Winarto serta Kasat Lantas AKP Tatak Heru. [krs]
PWI PB Ajak Media Berempati Memberitakan Kekerasan Terhadap Anak
Redaksi3 min baca