Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Metro

Puluhan Peserta Bersaing Rebut 2 Kursi Tambahan Komisioner KPU

×

Puluhan Peserta Bersaing Rebut 2 Kursi Tambahan Komisioner KPU

Sebarkan artikel ini

MANOKWARI,sorongraya.co – Puluhan peserta calon anggota bersaing sengit merebut dua kursi tambahan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Kabupaten dan Kota di Papua Barat.

Hal ini terlihat, saat peserta mengikuti Fit and Proper Test atau tes wawancara yang digelar KPU Provinsi Papua Barat, di Aston Niu Hotel Manokwari. Kamis, 24 Januari 2019.

Anggota KPU Provinsi Papua Barat Divisi Hukum, Yotam Senis mengatakan penambahan dua komisioner KPU untuk Kabupaten/Kota di Papua Barat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 2018 lalu.

“Menjadi dasar dan acuan penambahan 2 dari 3 anggota atau menjadi 5 orang anggota KPU kabupaten/kota ini adalah putusan MK,” jelasnya.

Yotam menegaskan, para peserta yang mengikuti tes wawancara ini dipastikan tak terlibat sebagai pengurus Partai Politik dan Calon Legislatif bahkan tindak Pidana atau mantan Narapidana.

“Iya semua peserta kita jamin tidak ada kaitannya terlibat dari parpol atau caleg,” jawab Yotam kepada media ini.

Disampaikan, tes wawancara akan berlangsung hingga Jumat, 25 Januari 2018 yang dilakukan langsung oleh Panitia Seleksi (Pansel) berjumlah empat orang Komisioner KPU RI. Yakni, Wahyu Setiawan, S.IP., M.Si, Viryan, SE., M.E, Pramono Ubaid Tanthowi dan Dra. Evi Novida Ginting Manik, M.SP.

“Peserta akan dibagi dalam empat kelas, untuk kelas A Kabupaten Teluk Wondama sebanyak 5 orang, Fak-fak 7 orang dan Pegunungan Arfak 6 orang. Sementara Kelas B Kabupaten Manokwari 7 orang, Manokwari Selatan 7 orang dan Kaimana 7 orang. Kelas C, Kabupaten Maybrat 7 orang, Sorong 7 orang dan Sorong Selatan 5 orang. Terakhir Kelas D, Kabupaten Raja Ampat 5 orang, Kota Sorong 7 orang dan Tambrauw 7 orang,” kata dia

Namun, lanjut dia mengatakan, berdasarkan daftar kehadiran untuk fit and proper test, tidak semua peserta hadir dengan berbagai alasan. Meski demikian untuk memenuhi daftar tunggu 5 orang nantinya, KPU RI tetap akan melakukan wawancara 7 orang setiap Kabupaten/kota.

Jika dari 7 orang ini ada yang tidak hadir dalam wawancara tersebut dengan alasan tak kan mengikuti tes ini, maka pansel KPU RI akan mengambil daftar nama pada urutan selanjutnya.

“Dan yang mengikuti fit and proper tes ini, adalah mereka yang telah dinyatakan lulus pada tahapan tes psikologi dan kesehatan saat seleksi 2018 lalu. Tapi ada juga yang tidak datang dengan alasan tidak mau lanjut ikut, maka Pansel akan ambil daftar nama di bawahnya. Sehingga daftar tunggu nantinya tetap 5 orang,” terang Yotam. [krs]

191
Voting Calon Walikota

Jika Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.