Hukum & KriminalMetro

Pria 70 Tahun Nekat Cabuli Anak Tetangga di Rumah Korban

×

Pria 70 Tahun Nekat Cabuli Anak Tetangga di Rumah Korban

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi

SORONG, sorongraya.co – Seorang pria inisial KR 70 tahun nekat mencabuli anak tetangga 15 tahun di rumah korban. KR melakukan perbuatan bejat setelah mengetahui rumah korban dalam keadaan sepi.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Polresta Sorong Kota, Ipda Eka Tri Lestari Abusama menceritakan jika sebelum KR melakukan perbuatan itu, Ia mengintai dan melihat rumah korban dalam keadaan sepi.

Baca: Pekan Ini Pelaku Dugaan Pencabulan Oknum Pegawai Bea Cukai Ditahan

Tak berselang waktu lama, KR-pun masuk ke dalam rumah dan mengancam serta memaksa korban untuk disetubuhi.

“Dia (KR) memaksa untuk melakukan hubungan itu pada saat rumah korban dalam keadaan sunyi. Dia datang ke rumah korban dan melihat situasi kanan kiri sunyi, dia masuk untuk mencabuli korban,” tutur Eka kepada wartawan di ruang kerjanya. Senin, 23 Februari 2026.

Untuk berkas perkara kata Eka telah siap dan akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sorong.

Baca juga: Senator ARK Minta Polda Papua Barat Daya Hentikan Judi T*gel

“Tadi kami baru SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), selanjutnya kami pemberkasan untuk melengkapi naik status berikutnya Tahap Satu. Pelaku saat ini sudah di tahan,” kata Eka.

Perlu diketahui bahwa Hukuman badan (penjara) untuk kasus pencabulan di Indonesia diatur sangat berat, terutama melalui Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) No. 12 Tahun 2022, UU Perlindungan Anak, dan KUHP Baru (UU 1/2023).

Ancaman pidana penjara bisa berkisar dari 5 hingga lebih dari 15 tahun, bahkan seumur hidup tergantung pada usia korban, hubungan pelaku-korban, dan dampaknya.

Baca juga: Lewat Pertunjukan Seni, Isu Bencana Sumatera Kembali Disuarakan di Bulan Ramadhan

Berikut rincian hukuman badan (penjara) berdasarkan peraturan perundang-undangan terbaru:

Pencabulan Terhadap Anak (di Bawah Umur) ini adalah kategori yang paling berat. Pelaku dapat dijerat UU Perlindungan Anak (UU 35/2014 & UU 17/2016) dan KUHP Baru:

  • Pasal 82 UU 35/2014 (Perlindungan Anak): Ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.
  • Pemberatan (Pasal 82 ayat 2): Jika dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh, pendidik, atau tenaga kependidikan, pidananya ditambah 1/3 dari ancaman maksimal (bisa mencapai 20 tahun).
  • KUHP Baru (UU 1/2023 Pasal 415): Pencabulan terhadap anak dipidana penjara paling lama 9 tahun.
  • Pencabulan oleh Orang Dekat/Pengasuh (KUHP 418): Dipidana penjara paling lama 12 tahun.
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.