SORONG,sorongraya.co – Polsek Sorong Kota berhasil mengamankan dan menangkap pemilik 2,5 ton Cap Tikus (CT) Minggu pagi, 16 Juni 2019. Penangkapan miras jenis CT yang bernilai 300 juta rupiah tersebut dilakukan di dua tempat berbeda.
“Pertama, kami mengamankan seseorang yang diketahui adalah penjual Cap Tikus di Jalan Jendral Sudirman pada Sabtu, (15/06/2019). Selanjutnya anggota kami melakukan pengembangan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa barang berupa CT akan masuk Minggu subuh 16 Juni 2019 sekitar pukul 03.00 WIT di Halte Doom,”ujar Kapolsek Sorong Kota, AKP Tegar, SIK saat dikonfirmasi awak media. Minggu sore, 16 Juni 2019.

Lebih lanjut dijelaskan, Minggu siang, 16 Juni 2019 sekitar pukul 11.00 WIT jajaran Polsek Sorong Kota yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Gelora Tarigan melakukan penyelidikan dan penangkapan tersangka beserta barang bukti satu unit mobil minibus berisikan 21 jerigen CT ukuran 25 liter dan 1 unit mobil kijang berisikan 29 jerigen CT. Dari hasil pengembangan penyelidikan, Polsek Sorong Kota kembali melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan 50 jeriken CT di Halte Doom.
“Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka kami jerat dengan Pasal 204 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara, maksimal seumur hidup, dan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman 20 tahun penjara,”ujarnya.
Ditambahkan, saat ini kedua tersangka berinisial RT (30) dan RP (23) yang merupakan warga asal Minahasa Selatan beserta barang bukti sedang diamankan di Polsek Sorong Kota. [jun]