SORONG, sorongraya.co-Polresta Sorong Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengungkap sejumlah kasus kriminal, yakni begal, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan peredaran minuman keras (miras) ilegal.
Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolresta Sorong Kota pada Kamis, 18 September 2025, Kabag Ops Polresta Kompol H. Muhamad Andi Nurul Yaqin, mewakili Kapolresta, memaparkan hasil operasi bersama jajaran perwira dan satuan kerja terkait, termasuk Kapolsek Sorong Kota AKP Disa, Kasat Reskrim AKP Afriangga Tan, Kasat Narkoba AKP Rahmat Djakatara, Kapolsek Sorong Barat AKP Max Pigai, serta Kasie Propram Ipda Agus P.
Salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah aksi begal di Jalan Suci. Pelaku dilaporkan memukul korban hingga terjatuh dan membawa kabur sepeda motor milik korban.
Berkat kerja cepat tim gabungan dari Polsek Sorong Barat dan Polresta Sorong Kota, pelaku berhasil ditangkap dan kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Kasus lain terjadi di depan Ruko Optik Internasional, Jalan Jenderal Sudirman. Seorang pelaku berinisial PSK alias S diduga membobol kunci stang motor dan mencuri kendaraan. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit motor. Ia dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-3, 4, dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang juga diancam hukuman sembilan tahun penjara.
Dari hasil pengembangan penyidikan, aparat berhasil menemukan 25 unit sepeda motor hasil curian di sejumlah lokasi, termasuk sembilan unit yang disembunyikan di sebuah rumah kosong di Aimas, Kabupaten Sorong. Dari jumlah itu, 17 unit diamankan oleh Polresta Sorong Kota, tiga unit oleh Polsek Sorong Kota, dan lima unit lainnya oleh Polsek Sorong Barat.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Afriangga Tan menyebutkan beberapa pelaku yang telah diamankan yakni KGS, PSK alias S, dan RTR. Ia mengimbau warga yang kehilangan kendaraan bermotor agar segera datang ke Mako Polresta Sorong Kota dengan membawa bukti kepemilikan.
Satuan Reserse Narkoba Polresta Sorong Kota juga berhasil mengungkap kasus peredaran miras ilegal di Jalan Basuki Rahmat Km 12 pada Rabu, 17 September 2025. Dua pelaku berinisial Dede dan D ditangkap bersama barang bukti berupa 21 liter miras lokal asal Manado dan 9 liter miras lokal asal Ambon, dikemas dalam botol besar dan jerigen lima liter.
“Kasus ini membuktikan bahwa peredaran miras ilegal masih menjadi perhatian serius kami,” tegas Kasat Narkoba AKP Rahmat Djakatara.
Dalam kesempatan tersebut, aparat kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk terus waspada dan melakukan langkah-langkah pencegahan, seperti Selalu mengunci stang motor dan menggunakan kunci ganda Memarkir kendaraan di tempat aman, terutama yang dilengkapi CCTV atau penjaga dan Segera melapor ke Call Center Polri 110 jika melihat aktivitas mencurigakan.
“Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk aktif melapor dan membantu proses identifikasi barang bukti,” tutur Kompol Andi.
Polresta Sorong Kota menegaskan bahwa seluruh pelaku yang diamankan saat ini masih berstatus terduga dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Bila ada pelaku di bawah umur, penanganan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peradilan anak.(***).