Metro

Pilkada, LBH Kemas PB Minta Pers Harus Independent

×

Pilkada, LBH Kemas PB Minta Pers Harus Independent

Sebarkan artikel ini

SORONG, sorongraya.co – Pasca pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah pada Pilkada disejumlah daerah di Papua Barat, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Masyarakat dan Pers (LBH Kemas) Papua Barat, Moh. Iqbal Muhiddin meminta agar media massa tetap menjaga independensinya sebagai ujung tombak informasi kepada publik.

Kata Iqbal, media massa mempunyai peran penting dalam menyiarkan informasi, sehingga dalam menyampaikan informasi berupa pemberitaan media diharapkan tidak terlibat politik praktis, sebab salah satu peran media adalah memberikan pendidikan kepada masyarakat.

“Intinya harus memperhatikan netralitas dalam sebuah pemberitaan, apalagi momentum politik, sehingga pada posisi ini media dalam memberikan informasi tidak bersifat provokatif,” tutur Iqbal kepada sorongraya.co. Senin, 21 September 2020.

Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Masyarakat dan Pers Papua Barat
Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Masyarakat dan Pers Papua Barat

Menurut kaca mata LBH Kemas Papua Barat, sejauh ini peran media massa khusunya di Papua Barat masih menjaga indenpendensinya sebagai ujung tombak kontrol sosial di masyarakat. Bagi Iqbal hal tersebut perlu dijaga, sehingga pesta demokrasi lima tahunan ini dapat berlangsung dengan sukses tanpa ada persoalan yang ditinggalkan.

Bedahalnya dengan informasi yang disebarkan melalui media sosial, menurut mantan wartawan di kota sorong ini, apapun bentuk informasi yang diperoleh dari medsos akan menjadi tanggung jawab secara individu.

“Pers tidak bisa disamakan dengan media sosial, sebab ada tanggung jawab secara moral dan profesi terhadap apa yang diamanatkan oleh konstitusi. Namun media sosial dapat digunakan sebagai wadah untuk menyebarkan hasil karya jurnalis dari media tersebut, misalkan memposting informasi yang diperoleh dari sebuah media, baik online maupun cetak,” pungkasnya.

“Media adalah kesatuan yang tergabung, ada waŕtanya, ada redakturnya hingga pimrednya, namun wartawan bukan berarti dapat memberikan dukungan secara terang-terangan, karena wartawan adalah profesi yang dibentuk dari UU 40 tahun 1999, sehingga melekat tugas profesi jurnalisnya yang indenpenden,” tambah Moh. Iqbal Muhidin.

Iqbal menegaskan jika ada yang mendapatkan media yang tidak netral dalam memberikan informasi kepada publik, maka hal tersebut dapat dilaporkan kepada Dewan Pers ataupun pihak kepolisian. “LBH kemas PB siap mengawal proses itu, hal ini dimaksud agar jangan ada persoalan yang baru usai Pilkada,” tutur Iqbal. [tri]

Editor: junaedi

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.