SORONG, sorongraya.co – Ketua Bawaslu Papua Barat, Ibnu Mas’ud mengaku bahwa Pilkada serentak yang dijadwalkan pada 9 Desember 2020 tetap dilaksanakan sesuai tahapan yang telah ditetapkan.
Mengenai penggalan surat yang beredar di media sosial yang isinya tentang penundaan Pilkada adalah tidak benar. Kata Ibnu, surat tersebut merupakan surat keputusan bersama sejak awal Maret 2020.
“Tidak benar, belum ada informasi soal itu, yang beredar adalah hoax. Kita jalani saja tahapan yang ada namun tetap mengedepankan protokol covid 19,” kata Ibnu kepada sorongraya.co melalui pesan whatsaap. Senin malam 21 September 2020.
Ibnu menjelaskan, berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPR RI bersama Mendagri, KPU RI, BAWASLU RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada hari Senin 21 September 2020, terdapat beberapa poin kesepakatan yang pada intinya adalah Pilkada serentak tetap dilaksanakan pada 9 Desember 2020, dengan penegakkan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
“Jadi kalau ada isu bahwa Pilkada 9 Desember 2020 itu tidak benar, itu isu hoax,” tutur Ibnu sembari mengaku telah menyampaikan kepada seluruh Bawaslu di Kabupaten/Kota se Papua Barat agar tetap melakukan pengawasan tahapan dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Dilansir detik.com, Soal surat tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengatakan surat yang beredar itu adalah hasil kesimpulan rapat pada 30 Maret 2020 lalu soal penundaan pilkada dari September ke Desember, bukan keputusan rapat untuk menunda pilkada Desember mendatang.
“Tidak benar, itu kesimpulan rapat tanggal 30 Maret, yang menunda tahapan pilkada dari September ke Desember,” ujar Saan saat dikonfirmasi.
Ia juga menegaskan tidak ada perubahan jadwal Pilkada 2020. Pilkada akan tetap dilaksanakan pada 9 Desember 2020. “Iya, masih tetap tanggal 9 Desember,” kata Saan. [tri]
Editor: Junaedi