Metro

Periode Kepemimpinan Wali Kota Sorong Tak Mampu Bangun Rumah Jabatan

Bagikan ini:

SORONG,sorongraya.co- Selain meminta ganti rugi atas biaya rehab terhadap rumah yang dihibahkan oleh Bupati Sorong periode 2007-2012 Stevanus Malak, mantan Wakil Bupati Sorong, Tri Budiarto secara tegas mengatakan, selama 4 periode kepemimpinan Wali Kota Sorong tak mampu membangun rumah jabatan Wali Kota, Wakil Wali Kota serta rumah jabatan Sekretaris Daerah.

Berbeda dengan kepemimpinan Jhon Wanane, begitu menjabat sebagai Bupati Sorong bisa membangun rumah jabatan untuk bupati, wakil bupati dan sekda.

Sebelumnya, tanah dan rumah seluas 825 meter persegi yang berada di samping kantor Wali Kota Sorong yang ditempati oleh Tri Budiarto ini, salah satu aset BMD yang diserahkan oleh pemkab Sorong kepada pemkot Sorong.

Begitu juga dengan wisma DPRD kabupaten Sorong yang berada di Jalan Jendral Ahmad Yani serta tanah yang dikuasai Laode Unga di Jalan Jendral Sudirman Kota Sorong pun ditertibkan dan dipasang papan nama agar tidak dikuasai atau dimanfaatkan pihak lain.

Pada Senin lalu, Bupati Sorong Johny Kamuru menyerahkan empat aset kepada Wali Kota Sorong Lambert Jitmau. Empat aset yang diserahkan, antara lain gedung Diklat Jalan Pendidikan Km 08, tanah dan kantor PU di Jalan Jendral Ahmad Yani, Hotel Batanta Kampung Baru serta tanah HPL 01 dan 02 di Tanjung Kasuari.

Terkait hal itu Bupati Sorong Johny Kamuru mengaku, penyerahan empat aset BMD kabupaten Sorong kepada pemerintah kota Sorong merupakan momentum terbaik dan juga menjadi langkah terbaik baik kedua pemerintahan.

” Jadi, kalau saya bilang ini sudah berapa persen yang di capai, menurut saya ini merupakan langkah maju bagi pemkab Sorong dan pemkot Sorong,” ujarnya.

Disisi lain, Wali Kota Sorong Lambert Jitmau memberikan apresiasi kepada jajaran pemkab Sorong yang telah menyelesaikan penyerahan 4 aset BMD, yang telah tertunda selama 22 tahun.

” Jika saat itu sudah diselesaikan dengan baik, tidak mungkin hari ini kita duduk bersama menyelesaikan permasalahan yang diwariskan oleh pejabat sebelumnya,” ungkapnya.

Lambert menambahkan, kalau hari ini ada kekurangan, mari kita bergandengan tangan memperbaiki kekurangan yang ada untuk menjadi lebih baik.

” Saya meminta sekaligus berharap kepada bipati Sorong dan KPK RI agar wisma DPRD jangan diserahkan ke pemerintah provinsi Papua Barat. Biarlah kami di Sorong Raya yang mengurus wisma tersebut sehingga nantinya diabadkan sebagai tempat bersejarah bagi kabupaten induk,” kata Lambrt.

Sementara itu, Ketua Satuan Tugas Koorsinasi Suoervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria mengatakan, sebagai lembaga yang berfungsi memacu mekanisme, KPK memiliki tugas dan kewenangan yang berbeda dengan penegak hukum lainnya.

Berdasarkan ketentuan UU Nomor 45 Tahun 1999 tentang pembentukan Pemprov Papua Barat dan Sorong, salah satu tugas KPK adalah membantu untuk mengkoordinasikan penyelesaian aset daerah yang bermasalah.

” Kami mendorong perbaikan atau pencegahan. Seringkali terdapat masalah yang mengalami kebuntuan. Apalagi kita berbicara ke belakang yang sudah 22 tahun lamanya,” tutur Dian.

Lebih lanjut menurut Dian, penyerahan aset BMD dari pemkab Sorong kepada pemkot Sorong merupakan hal yang luar biasa dan bersejarah. KPK mendorong langkah konkret agar penyelesaian aset BMD yang bermasalah tidak berhenti sampai disitu.

” Yang lalu biarlah berlalu, yang terpenting adalah komunikasi. Kata kuncinya adalah bersinergi dan tidak saling mencari kesalahan karena kita berbasis data. Jangan sampai ada aset yang tidak di data karena akan berpotensi menjadi korupsi atau penyimpangan yang akhirnya lepas karena datanya dipegang sendiri, sehingga akhirnya dikuasai oleh pihak-pihak lain,” papar Dian.


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.