Abdulkadir Rumodar, Panitera Pengadilan Negeri Sorong.
Abdulkadir Rumodar, Panitera Pengadilan Negeri Sorong. / (foto: Junaedi)
Metro

Pengadilan Negeri Sorong Keluarkan 1.097 Lembar SKTPD

Bagikan ini:

SORONG, sorongraya.co – Pengadilan Negeri Sorong telah mengeluarkan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana bagi masyarakat yang mendaftar sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah, Badan Pengawas Pemilihan Umum serta Bakal Calon Anggota Legislatif 2019 sebanyak 1.097 lembar.

“Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana tersebut kami keluarkan untuk mereka yang mendaftar dari lima Kabupaten dan satu Kota yang ada di wilayah Sorong Raya, ada juga calon dari Provinsi Papua Barat,” kata Panitera Pengadilan Negeri Sorong, Abdulkadir Rumodar, S.H kepada sorongraya.co Rabu 18 Juli 2018.

Dari ribuan calon yang mengurus Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana hanya satu yang ditolak. Yang bersangkutan merupakan bakal calon anggota legislatif dari Kabupaten Sorong Selatan.

“Saat mengurus surat yang dimaksud kami tolak karena sebelumnya dia divonis bersalah dalam kasus korupsi sehingga kami menyarankan yang bersangkutan untuk meminta Surat Keterangan Telah Menjalani Pidana dari Lembaga Pemasyarakatan Sorong, dan selanjutnya mengumumkannya di media massa,” ujar Abdulkadir.

Meski KPU telah mengumumkan bahwa tanggal 17 Juli batas akhir pendaftaran caleg, namun masih ada yang mengurusi surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana.

Kalau KPU telah mengeluarkan keputusan demikian, kami tidak bisa membatasi orang mengurus SKTPD.

“Mana tahu ada calon yang tetap mengurus SKTPD tetapi disisi lain KPU menilai bahwa si calon tidak lolos karena ada persyaratan lain yang tidak terpenuhi, kami kan tidak tahu. Yang jelas pelayanan administrasi tetap kami berikan kepada masyarakat,” tambahnya. [jun]


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.