MAYBRAT, sorongraya.co- Para pencari kerja (Pencaker) keluhkan biaya administrasi yang diberlakukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Maybrat
dalam mengurus Kartu Kuning sebesar Rp 50.000 (Lima puluh ribu rupiah).
Salah satu pencaker sebut saja Petronela yang terpaksa merogoh kocek Rp 50.000 untuk mengurus Kartu Pencari Kerja (kartu kuning-red). ” Kami datang urus kartu kuning namun mereka membebankan setiap orang membayar uang administrasi Rp 50.000,” ujarnya kepada sorongraya.co Senin, 1 Oktober 2018.
Menurutnya uang pungutan Rp 50.000 hanya untuk biaya administrasi pengurusan Kartu Kuning (AK 1) sebagai salah satu syarat melamar pekerjaan. Ia pun menanyakan hal itu kepada salah satu pegawai Disnakertrans dan mendapat jawaban bahwa biaya itu untuk membayar Foto Kopi, Legalisir dan Map.
”Padahal item-item itu tidak tertulis secara resmi, kami membayarnya ketika mengambil foto kopi yang dilegalisir,” kata Petronela.
Menanggapi keluhan tersebut Wakil Bupati Maybrat, Drs. Paskalis Kocu, M.Si mengatakan pungutan uang Rp 50.000 yang dilakukan Disnakertran dikarenakan Dinas tersebut belum memiliki Daftar Penggunaan Anggaran (DPA).
“Kantor inikan masih baru sehingga untuk belanja ATK, bayar honor pegawai dan juga perlengkapan lainnya dibebankan ke pencaker 50.000 rupiah sebagai biaya administrasi,” ujar Paskalis Kocu kepada sorongraya.co. [nes/jun]
Pencaker Keluhkan Biaya Pengurusan Kartu Kuning di Disnakertrans Maybrat
Redaksi1 min baca