SORONG,sorongraya.co– Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (PBD) menggelar pertemuan bersama pemilik hak ulayat Malaseme dan tanaman tumbuh untuk menyelesaikan tahap akhir pembayaran dan ganti rugi pengadaan tanah pembangunan kawasan kantor Gubernur Papua Barat Daya. Total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp61 miliar.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Papua Barat Daya, Rahman, menjelaskan bahwa proses pengadaan tanah seluas 35 hektar ini sudah direncanakan sejak tahun lalu. Namun, pelaksanaan eksekusi pembayaran mengalami sedikit keterlambatan akibat kendala administratif.
“Seharusnya proses ini bisa selesai lebih awal. Namun, dokumen dari Kanwil Papua Barat baru kami terima pada Sabtu sore kemarin. Jika dokumen itu tiba pada hari Jumat, SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) sudah bisa diproses sejak Jumat,” kata Rahman, Senin (16/12/2024).
Ia memastikan proses pencairan dana akan dipantau langsung agar pembayaran selesai hari ini, baik sore maupun malam, sesuai berita acara administrasi yang telah disiapkan.
Rahman menjelaskan bahwa nilai total pengadaan tanah mencapai Rp61 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp5,9 miliar dialokasikan untuk pembayaran tanah, lebih dari Rp1 miliar untuk ganti rugi tanaman tumbuh, dan sisanya akan dibayarkan secara bertahap.
“Tahun ini kami hanya menganggarkan Rp35 miliar. Untuk tanaman tumbuh, pembayaran dilakukan secara penuh tahun ini. Sementara pembayaran tanah dilakukan setengahnya terlebih dahulu, sisanya akan dilunasi tahun depan,” ungkap Rahman.
Proses pengadaan tanah ini melibatkan koordinasi dengan Kanwil Papua Barat karena luas tanahnya melebihi 5 hektar. Sertifikat tanah seluas 53 hektar telah diserahkan kepada pemerintah provinsi sejak 2023. Tambahan 35 hektar yang kini sedang diproses merupakan tanah adat.
Rahman juga menyebut bahwa proses pengadaan tanah ini berbeda dengan sistem sebelumnya karena melibatkan perjanjian pemutusan hubungan hukum antara pemilik tanah dan pemerintah. Setelah pembayaran selesai, akan diadakan seremoni khusus sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat.
“Setelah pembayaran masuk ke rekening masyarakat hari ini, kami akan melanjutkan administrasi pemutusan hubungan hukum. Seremoni penghargaan kepada masyarakat akan dilaporkan langsung kepada Gubernur Papua Barat Daya,” ujar Rahman.
Proyek ini mencakup tanah di wilayah Malaseme tanpa adanya sengketa lahan. Sementara itu, ganti rugi tanaman tumbuh diberikan kepada masyarakat yang memiliki hak atas lahan tersebut.
Sementara itu, Robert Malaseme mewakili keluarga Malaseme yang mendapatkan ganti rugi, mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, karena semua ini dapat diakomodasi dengan baik meskipun ada beberapa hambatan.
“Ada 14 lahan yang diganti rugi, termasuk tanaman tumbuh, dan pemilik hak ulayat tanah ada satu orang, yaitu saya sendiri, yang mewakili atas nama keluarga Malaseme. Kami menghargai proses dan tahapan yang ada. Hari ini seharusnya pembayaran sudah dilakukan melalui rekening masing-masing, namun ada kendala teknis, yaitu kendala administrasi,” tutupnya.