Metro

Pemkot Sorong Melakukan PPKM Mikro Hingga 20 Juli 2021 Mendatang

×

Pemkot Sorong Melakukan PPKM Mikro Hingga 20 Juli 2021 Mendatang

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dilakukan hampir di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kota Sorong. Rabu, tanggal 07 Juli 2021, Wali Kota Sorong, Lambert Jitmau mengumumkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Kota Sorong, yang mulai berlaku sejak Selasa, 06 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.

Dalam Surat Edaran Nomor 443/552 tentang PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan corona virus desease 2019 di tingkat kampung dan kelurahan untuk mengendalikan penyebaran corona virus desease 2019. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dilakukan seperti pertama kali pandemi virus korona mulai menyebar di Kota Sorong.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang dikeluarkan Wali Kota Sorong ini mengacu pada Surat Edaran Gubernur Papua Barat. Dalam Surat Edaran tersebut, Gubernur Papua Barat menginstruksikan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota untuk membatasi sementara kegiatan masyarakat di tengah serangan gelombang kedua covid-19 di Indonesia.

Di dalam SE Wali Kota Sorong tersebut, Aparatur Sipil Negara diwajibkan bekerja dari rumah kecuali aparat keamaan dan tenaga medis. Seluruh tempat hiburan ditutup selama 14 hari. Restoran ataupun café diperkenankan beroperasi dengan jumlah pengunjung hanya 25 persen dari kapasitas tempat, dengan jam operasional dari pukul 07.00 hingga 20.00 WIT. Swalayan dan Mal diperkenankan beroperasi dengan batasan pengunjung 50 persen dari kapasitas ruangan,” jelas wali kota Sorong.

Diakui wali kota, virus korona atau covid-19 ini mulai meningkat lagi di dua minggu terakhir. Ini jadi pemikiran ekstra bagi saya sebagai wali kota dan muspida. Kami sudah rapat, banyak hal yang sudah kami bahas. Akhirnya saya keluarkan sudat edaran PPKM yang berlaku selama 14 hari.

Wali kota pun menambahkan, di dalam SE itu juga telah mengatur kegiatan keagamaan, termasuk tempat -tempat ibadah untuk sementara ditutup. Ibadah hanya dilakukan secara online, termasuk pembelajaran tatap muka, sementara diganti dengan pembelajaran secara daring atau online.

Sementara untuk bandara dan pelabuhan, lanjut wali kota, mengikuti ketentuan nasional. Calon penumpang wajib menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil tes rapid antigen. Untuk penumpang yang akan masuk ke kota Sorong diwajibkan melengkapi dua ketentuan tersebut, juga wajib menunjukan surat izin masuk yang dikeluarkan satgas percepatan penanganan covid-19 kota Sorong.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.