Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Ini Keterangan Saksi Engelbertus Tenau Di Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Pembunuhan

×

Ini Keterangan Saksi Engelbertus Tenau Di Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Pembunuhan

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Maurits Prasawi kembali di gelar di PN Sorong dengan agenda pemeriksaan saksi. Pada sidang kali ini, Senin, 12 Juli 2021, Jaksa Penuntut Umum hadirkan saksi Engelberthus Tenau.

Jam 10 malam terdakwa bersama rekan-rekannya, antara lain Nikanor Kocu, Barnabas Kocu, Jhoni Kocu dan Sepi Kocu datang memginap di rumah saksi. Saksi pun tak tahu apa maksud kedatangan mereka. Setelah selesai makan malam, saksi kemudian tidur. Keesokan paginya barulah saksi memgetahui kalau korban Maurits Prasawi meninggal dunia. Pagihari itupun terdakwa beserta Nikanor Kocu, Barnabas Kocu, Jhoni Kicu dan Sepi Kocu pulang ke Kambufatem.

Saksi mengaku bahwa jarak rumah saksi dengan korban agak jauh. Pun diakui saksi bahwa saksi memiliki hubungan keluarga dengan korban.

Keterangan saksi ini sama sekali tidak dibantah oleh terdakwa Orgenes Karath yang hadir di persidangan.

Sidang masih akan dilanjutkan pada Senin tanggal 27 Juli 2021, dengan agenda pemeriksaan ahli yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.

Sidang yang berlangsung singkat tersebut dihadiri oleh JPU, Erly Andika serta Tim Penasihat Hukum terdakwa, yang terdiri dari Yohan Penturi dan Hadiah Mursalim.

Pada sidang sebelumnya, keluarga terdakwa kasus dugaan pembunuhan di Kabupaten Maybrat meluapkan emosinya di dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri Sorong, Senin sore (05/07/2021).

Sidang yang seharusnya mengagenda pemeriksaan saksi mendadak ramai lantaran oknum Kepala Dinas dan Kepala Kampung meluapkan emosinya ketika sidang pemeriksaan saksi tengah berjalan.

Oknum Kepala Dinas dan Kepala Kampung sempat melontarkan kata-kata tak pantas kepada salah satu pengunjung sidang wanita. Keributan pun tak dapat dihindari hingga akhirnya, aparat kepolisian yang sejak pagi bersiaga mengamankan jalannya demo, terpaksa turun tangan mengamankan keributan.

Jaksa Penuntut Umum, Erly Andika ketika dikonfirmasi usai persidangan mengatakan, sidang mengagendakan pemeriksaan saksi. Namun, yang bersangkutan tidak hadir. Keluarga korban pun sebelumnya sudah berupaya agar saksi hadir dipersidangan. Akan tetapi saksi tidak hadir.

Erly membenarkan, saksi yang kita panggil dua orang, tetapi yang bisa dikonfirmasi hanya satu. Itupun dia tidak datang ke persidangan.

Keributan yang dipicu oleh kemarahan oknum kepala dinas ini berlanjut hingga di luar kantor PN Sorong. Keluarga korban dan keluarga terdakwa saling adu mulut.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Sorong, Willem Marco Erari ketika dikonfirmasi menyampaikan, meskipun ada inatruksi dari Pengadilan Tinggi Papua untuk melaksanakan sidang secara daring. Namun, kita tidak bisa melarang keluarga para pihak datang ke PN Sorong mengikuti sidang.

Mereka yang datang inikan kebanyakan dari kampung, tentunya ingin mengetahui bagaimana keadaan keluarga mereka yang disidang. Maka kita masih memberikan toleransi kepada mereka.

Jika kemudian terjadi adu mulut antara keluarga korban dan terdakwa di dalam ruang sidang, kedepan pihaknya akan beekoordinasi dengan pihak keamanan. Kita ketahui bahwa ruang sidang inikan sangat disakralkan. Dengan adanya kejadian ini, menjadikan catatan bagi kita menyiapkan rencana pengamanan,” ujar Marco.

Marco menambahkan, pihaknya juga telah beekoordinasi dengan jaksa penuntut umum terkait jaminan keamanan. Jika hal itu bisa disanggupi tidak masalah. Jangan sampai mereka tidak bisa menjamin, pasti akan memicu permasalahan baru.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.