Pemda R4 dan Kejari Sorong saat melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman Hukum Perdata dan Tatanan Usaha Negara. Senin, 26 Februari 2019. /Foto: Derek
Metro

Pemkab R4 dan Kejari Sorong Tanda Tangan MoU Bidag Hukum Perdata dan TUN

Bagikan ini:

WAISAI,sorongraya.co – Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Penandatanganan kerjasama itu dilaksanakan pada Selasa siang, 26 Februari 2019 bertempat Aula Wayag Kantor Bupati Raja Ampat.

Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati dalam sambutannya menyampaikan, untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan maka perlu adanya penandatanganan kesepahaman bersama.

“Terima kasih kepada kejaksaan negeri sorong karena telah bersedia membantu pemerintah dalam hal kerjasama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara, dengan penandatangan MoU ini diharapkan dapat memberikan kesadaran hukum kepada seluruh aparatur pemerintahan kabupaten raja ampat serta bersedia mendampingi dalam menghadapi persoalan hukum ke depan,”kata Faris.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Ahmad Muhdor SH, MH menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kerjasama dalam upaya pendampingan hukum yang menurutnya, ini merupakan peningkatan yang dilakukan mengingat, masalah pengaduan hukum dari Raja Ampat selama ini tidak terlalu signifikan.

“Terima Kasih kepada Pemerintah Kabupaten Raja Ampat yang mempercayai Kejaksaan Negeri Sorong untuk melakukan penanganan perkara-perkara di bidang hukum yang meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya,”tandasnya. [drk]


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.