SORONG,sorongraya.co- Terhitung tanggal 10 hingga 23 Agustus 2021, Pemerintah Kota Sorong menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3.
Penerapan PPKM level 3 yang dilakukan Pemerintah Kota Sorong memberikan kelonggaran kepada pelaku usaha, seperti mall, warung makan, pasar dan usaha lainnya. Meski diberikan kelonggaran, namun tetap syarat jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas dan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.
Begitu juga dengan angkutan umum atau online sudah bisa mengangkut penumpang maksimal 75 persen dari daya tampung kendaraan.
Sementara untuk kegiatan ibadah, seperti di gereja, masjid, vihara, pura maupun klenteng, sudah bisa di laksanakan dengan syarat jumlah jemaat minimal 25 hingga 50 persen dari daya tampung.
Proses belajar tatap muka masih dipertimbangkan/ untuk di laksanakan. Kegiatan di fasilitas umum, seperti tempat wisata dan ruang publik, termasuk kegiatan seni budaya dan sosial kemasyarakatan masih di larang, termasuk rapat atau seminar yang menimbulkan kerumunan.
Berdasarkan data yang di rilis Satuan Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 kota Sorong, PPKM level diterapkan karena angka pasien yang sembuh dari covid-19 mengalami peningkatan.
Kemarin dibatasi sekarang bisa dilakukan full dengan catatan, memperhatikan protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak, tepuk tangan boleh, jabat tangan tidak boleh. Tingkat kesembuhan di kota Sorong sudah mencapai 96,8%,” kata Wali Kota Sorong, Lambert Jitmau, Rabu (11/8/2021).
Lambert menambahkan, khusus bandara dan pelabuhan mengikuti ketentuan nasional. Setiap calon penumpang wajib menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil tes rapid antigen, untuk penumpang darat dan laut. Bagi calin penumpang pesawat, di samping harus menunjukan kartu vaksin dosis tahap pertama, juga menyertakan hasil tes PCR-SWAB.
Baik penumpang udara maupun laut wajib menunjukan untuk surat izin masuk dari satgas percepatan penanganan covid-19 kota Sorong.
Diketahui, sesuai petunjuk satgas percepatan penanganan covid-19 pusat, aturan dalam status PPKM level 3, antara lain KBM maksimal 50 persen, industri orientasi ekspor dan penunjangnya beroperasi 100 persen. Jika ditemukan klaster baru akan di tutup 5 hari.