SORONG,sorongraya.co- Menanggapi pernyataan Kuasa Hukum Felix Wiliyanto, Yosep Titirloloby soal dokumen kayu milik CV Aimas Jaya Mandiri yang telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Sorong, Humas PN Sorong, Frans Bhaptista dengan tegas membantahnya.
” Tidak ada dokumen kayu milik CV Aimas Jaya Mandiri yang disita oleh Kuasa Hukum Felix Wiliyanto, dalam hal ini Yosep Titirloloby lalu diserahkan PN Sorong,” ujar Frans saat dihubungi, Kamis sore (12/08/2021).
Frans pun membenarkan bahwa pihak Felix Wiliyanto pada saat sidang meminta sita jaminan terhadap kayu karena berkaitan dengan perkara. Itu sudah kami kabulkan. Jadi, tidak permohonan sita atas dokumen atau surat-surat. Kemarin mereka juga sudah mengajukan permohonan letakan sita, selebihnya tidak ada.
Humas PN Sorong ini menambahkan, normatifnya, ketika permohonan sita jaminan dikabulkan, pihak penggugat harus mendaftarkan dulu permohonan untuk selanjutnya diletakan sita. Nanti, setelah ada putusan pengadilan dimana tidak memenangkan pihak penggugat, letak sita tersebut harus di angkat.
Untuk perkara yang kami tangani ini, selain pihak penggugat, dalam hal ini Felix Wiliyanto telah mendapat sita jaminan atas kayu. Majelis hakim mengabulkan sita jaminan yang diajukan pihak tergugat, CV AJM atas alat berat.
Sita jaminan ini harus kami lakukan mengingat inikan barang bergerak, yang suatu saat dapat berpindah tempat,” ujar Frans.
Apa yang dismapaikan humas PN Sorong ini berbanding terbalik dengan apa yang dikatakan kuasa hukum Felix Wiliyanto, yang mengatakan bahwa kehadiran kita disana bersama pihak-pihak terkait termasuk juru sita PN Sorong untuk membacakan penetapan PN Sorong terhadap objek kayu yang ada di atas kapal tongkang. Dengan adanya tidakan yang dilakukan, kita sudah koordinasikan dengan juru sita, katanya sangat terbantu sekali.
” Apa yang dikatakan kuasa hukum pihak sebelah sama sekali tidak benar. Bisa di kroscek di PN Sorong bahwa dokumen terkait kayu telah di serahkan,” kata Yosep saat dikonfirmasi Selasa (10/8/2021).
Sebelumnya, kuasa hukum pemilik hak ulayat, Markus Soiissa menyatakan, pihaknya akan mengajukan gugatan perdata ke PN Sorong terkait sita jaminan. Karena sita jaminan yang diajukan kuasa hukum Felix Wilyanto itu keliru.
Permasalahan itu antara Felix Wiliyanto dengan Frengky Kantono. Sementara Manase Padan, selaku pemilik hak ulayat hanya meniliki hubungan keperdataan dengan CV AJM.
Lantas atas dasar apa mereka mau sita, kayu itukan sah miliknya klien kami Manase Padan, yang dilengkapi dengan dokumen resmi. Menurut kami, jika CV AJM melapor ke polisi atas tuduhan perampasan, pasal 368 KUHP, kami pun akan melaporkan hal yang sama ke Polres Sorong sebab klien kami mengalami kerugian.
” Kami merasa, terhadap kayu tersebut kami masih punya uang yang belum dibayarkan. Selain gugatan perdata, upaya hukum lainnya akan kami tempuh,” kata Markus.
Markus mengaku bahwa masih tersisa 700 juta rupiah dari penjualan kayu sebanyak 2.400 kubik. Mengingat dalam perjanjiannya, ketika kayu mau diangkat harus dibayar terlebih dahulu, begitu pula ketika kayu tiba di tempat tujuan pun dibayarkan.